Ciputat, 28 Oktober 2011 Revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat No 38 Tahun 1998 telah selesai. Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi UU ini tanggal 27 Oktober 2011 kemarin. Ada beberapa hal penting yang harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, terutama BAZNAS dalam menyikapi lahirnya UU Pengelolaan Zakat yang baru ini. Terutama terkait dengan pengaturan pembentukkan BAZNAS
