• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat. 15 Nopember 2011

Melaksanakan ibadah haji diwajibkan hanya satu kali seumur hidup. Selebihnya atau yang kedua dan seterusnya termasuk sunnah. Tapi haji dan umroh yang dilaksanakan bisa tertolak lantaran jamaah yang bersangkutan lalai mengeluarkan zakat.

Wakil Kepala Badan Amil Zakat, Infaq Shadaqah (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta KH Zainuddin Yusuf mengatakan hal itu kepada Pelita di Jakarta, kemarin, sehubungan masih adanya jamaah haji atau calon haji yang lalai melaksanakan kewajiban zakat.

“Oleh karena itu, disarankan, sebaiknya biaya yang digunakan untuk pergi haji yang kedua kali atau seterusnya, lebih baik digunakan untuk membayar zakat. Manfaatnya bukan hanya untuk pribadi, tetapi untuk orang banyak, terutama untuk fakir miskin,” kata Zainuddin mengutip cendekiawan muslim Syekh Dr Yusuf al Qardhawi. Syekh Yusuf Qardawi, lanjut Zainuddin, menyatakan bahwa haji dan umroh bisa tertolak karena tidak membayar zakat. Allah SWT tidak menerima ibadah-ibadah nafilah (tambahan/ sunnah) sebelum ibadah-ibadah yang wajib dilaksanakan dengan baik. Karena itulah haji dan umroh kedua, ketiga dan seterusnya akan ditolak bila zakat wajb tidak ditunaikan. Selain itu, melaksanakan ibadah haji kedua, ketiga dan setersunya disarankan tidak dilakukan, karena ada kaidah yang mengatakan bahwa menghindari perbuatan haram akan lebih baik daripada mengerjakan ibadah sunnah. Jadi daripada mengerjakan haji dan umroh yang kedua, ketiga dan seterusnya yang tergolong ibadah sunnah, lebih baik menggunakan uangnya untuk berinfaq, shadaah dan kegiatan lain yang bertujuan menyejahterakan umat. Jika setiap orang memaksanakan diri pergi haji dan umroh berulang-ulang, antrean orang-orang yang belum melaksanakan haji wajib, artinya belum pernah pergi, akan bertambah panjang dan akan bisa terganggu, tanah suci pun akan penuh sesak dan memungkinkan akan terjadi desak-desakan serta dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan. Karena itulah, agar mereka yang sudah melaksanakan haji wajib, tidak tetap ngotot ingin pergi lagi, dan pergi lagi, padahal hajinya hanya sunnah. Sebaiknya member kesempatan pada yang lain, dan pemaksaan itulah yang dimaksud dengan perbuatan yang menjurus pada perbuatan haram. Kalau hanya sekadar untuk melaksanakan ibadah sunnah, tempatnya terlalu luas, tidak hanya berhaji dan umroh, tapi bisa dalam bentuk memberi dukungan dana untuk berbagai jenis syiar Islam, disamping membagikan infaq, shadaqah, menjadi donator tetap di berbagai lembaga pendidikan mendukung kegiatan para dai, kegiatan sosial dan lain sebagainya. Dana ZIS Calhaj DKI 2011

Zainuddin memaparkan, BAZIS Provinsi DKI Jakarta hingga 31 Oktober 2011 telah mengumpulkan perolehan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) sebesar Rp50,35 miliar. Dari dana yang terkumpul itu, Rp1,86 miliar di antaranya hasil pengumpulan ZIS dari jamaah haji tahun 1432 H/ 2011 M. “Dana ZIS khusus dari calon haji dikumpulkan dari Agustus sampai dengan bulan Oktober 2011,” kata Zainuddin. Menurut Zainuddin, pembayaran ZIS jamaah haji tahun 2010 hanya Rp1,52 miliar. Artinya pembayaran ZIS jamaah haji tahun ini ada kenaikan sekira Rp340 juta. Meski demikian, hasil pembayaran ZIS dari jamaah haji belum maksimal. Masalahnya belum semua calon jamaah haji (mereka membayar saat akan menunaikan haji tahun bersangkutan) membayar ZIS. Zainuddin didampingi Kepala Bidang Pengumpulan BAZIS DKI Jakarta HR Jumhana memaparkan, pembayaran ZIS dari calon jamaah haji, BAZIS DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama di masing-masing wilayah (Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur). Calon jamaah haji DKI Jakarta yang berangkat ke tanah suci setiap tahunnya tidak kurang dari 7010 orang. Sementara yang membayar ZIS hanya 4.675 orang dengan rincian yang membayar zakat 997 orang dan yang infak 3.678 orang. “Mengapa yang membayar zakat lebih sedikit dibandingkan yang membayar infaq? Karena para calon jamaah haji menurut pimpinan KBIH yang memberangkatkannya sudah membayar zakat di tempat lain. Sehingga mereka cukup membayar infaq yang telah ditentukan minimal Rp300.000 per orang,” ucap Zainuddin.

 

Sumber : pelitaonline.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.