• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 8 Nopember 2011  Nashih Nashrullah JAKARTA – Lembaga amil zakat (LAZ) segera mengajukan draf masukan kepada pemerintah sebagai perumusan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk Undang-Undang Zakat. Ini respons sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut yang multitafsir dan dinilai dapat menghambat pengelolaan dan pendayagunaan zakat yang lebih baik. Ketua Umum Forum Zakat Ahmad Juwaini mengatakan, beberapa hal penting yang menjadi perhatian LAZ di antaranya adalah syarat pendirian LAZ oleh ormas Islam. “Definisi ormas diusulkan agar tidak seperti ormas yang telah ada selama ini, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah,” katanya di Jakarta, Senin (7/11). Ia berharap, ormas cukup dimaknai sebagai organisasi yang didirikan oleh masyarakat Muslim dan berbadan hukum. Jika undang-undang ini mempertahankan LAZ harus dari ormas dengan definisi yang tidak tegas, konsekuensinya LAZ yang sekarang ini aktif mengelola dan mendayagunakan zakat terancam tak boleh tetap ada. Usulan lainnya menyangkut rancangan peraturan pemerintah adalah soal keberadaan LAZ di provinsi atau kota. Lembaga-lembaga itu mesti mendapat pengakuan dari pemerintah selama memenuhi persyaratan. Termasuk pula pengakuan terhadap peran masyarakat kecil dalam pengumpulan zakat, seperti masjid dan pesantren. Menurut Juwaini, LAZ juga mengusulkan agar hubungan LAZ dan Baznas bersifat koordinatif informatif. “Bukannya koordinatif instruktif,” ujarnya. Ia mengaku, semua itu sebatas usulan. Bisa jadi pemerintah menerima atau menolaknya. Uji materiil terhadap UU Zakat, mungkin menjadi opsi saat masukan-masukan dari LAZ tidak diakomodasi. Rencananya, usulan itu disampaikan langsung ke Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Tergetnya, draf usulan itu rampung dan diserahkan sebelum enam bulan mendatang, sebelum RPP disahkan oleh pemerintah. Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama, Rohadi Abdul Fatah mengatakan, pemerintah akan bersikap akomodatif dengan menampung masukan-masukan tersebut. Oleh karena itu, jelas dia, pada pertemuan antara Kementerian Agama dan Baznas serta LAZ, pihaknya telah membagikan RPP dan rancangan peraturan menteri agama (RPMA). Ini bertujuan untuk memberi kesempatan masyarakat menyampaikan kritik dan masukan terhadap rancangan itu sehingga nantinya komprehensif. Meski demikian, Rohadi mengaku bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas menerima atau menolak usulan-usulan yang masuk. Dalam perumusannya, kewenangan berada pada pimpinan kementerian terkait. Disinggung mengenai keterlibatan langsung LAZ dalam penyusun RPP dan RPMA, ia mengatakan kode etik yang berlaku di instansi pemerintahan tidak mengatur hal itu. Tetapi, dalam prinsip penyampain usulan, pemerintah selalu terbuka. Rohadi menegaskan, pemerintah mempersilahkan masyarakat mengajukan uji materiil terhadap UU Zakat itu, namun ia juga menegaskan bahwa pemberlakuan undang-undang masih dalam proses. “Kita akan ada tahapan lagi, seperti harmonisasi,” katanya. Pada Jumat lalu, pemerintah melakukan silaturahim dengan LAZ. Kala itu, tercuat keinginan sejumlah LAZ mengajukan uji materiil atas UU Zakat. Rohadi menyatakan pemerintah tak mempersoalkannya.

 

Sumber : republika.co.id

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.