Regulasi perzakatan Indonesia semakin bertambah dengan disahkannya KMA No.333 Tahun Tentang Pemberian Izin LAZ. Pasca ditetapkannya regulasi tersebut beberapa waktu lalu, beberapa organisasi ditetapkan menjadi LAZNAS sesuai dengan regulasi terbaru. KMA No. 333 merupakan penjabaran aturan Sanksi yang telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 dan telah dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi sebelumnya.