• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

MENYOAL STATUS AMIL ZAKAT: MUSTAHIK ATAU KARYAWAN?
Fatchuri Rosidin

Pertanyaan tentang status amil mungkin tidak pernah terdengar di ruangan Direktur OPZ. Pertanyaan itu hanya keluar dalam bisik-bisik para amil di warung kopi. Pertanyaan yang tidak terdengar seperti pertanyaan, melainkan lebih terasa sebagai keluhan. Pertanyaan yang terlintas di kepala di tengah perjuangan mengangkat nasib fakir miskin tapi tak mampu mencegah nasibnya sendiri berubah dari amil menjadi fakir miskin. Pertanyaan yang tak bisa dicegah saat pulang ke rumah dan menghadapi masalah ekonomi rumah tangganya.

Tapi, syariat zakat memang tidak lahir di ruang hampa. Allah menurunkan syariat zakat sebagai solusi dari problem ekonomi umat ini. Amil dihadirkan di tengah-tengah umat sebagai pengurai benang kusut masalah ini. Dan tak mungkin Allah menurunkan syariat untuk menyelesaikan satu masalah tapi melahirkan masalah lain yang lebih besar. Allah tak mungkin menugaskan amil untuk menolong fakir miskin tapi menjebaknya menjadi orang miskin baru.

Atas keyakinan itulah tulisan ini dibuat; mencoba mengurai bagaimana syariat Allah memberikan solusi, dan melihat bagaimana negara menerjemahkannya dalam bentuk regulasi hukum. Sebuah tulisan yang semoga mengukir senyum di tengah pahitnya kopi para amil dan mengurangi kerut di kepala para direktur OPZ. Saya membaginya menjadi empat tulisan berseri: status amil, status OPZ, formulasi remunerasi amil, dan bagaimana mengatasi masalah pendanaannya. Yang sedang Anda baca ini adalah bagian pertamanya.

Setiap amil pasti hafal betul landasan syariat keberadaannya. Allah menegaskan dalam Surat Attaubah ayat 60 bahwa amil merupakan satu dari delapan asnaf yang berhak menerima dana zakat.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS 9:60)

Imam Syafi’i menjelaskan ayat ini dalam kitab monumentalnya: al-Umm . Ia menuliskannya dalam kalimat berikut:

“Allah membagi zakat kepada delapan golongan. Jika imam (pemimpin) mendapati kedelapan golongan tersebut, maka zakat harus dibagikan kepada mereka secara merata (1/8 untuk masing-masing). Bagian amil adalah seperdelapan dari zakat tersebut, karena ia adalah salah satu dari delapan asnaf yang disebutkan Allah dalam Kitab-Nya.” (Al-Umm, bab Zakat, sub bab Al-Asnaf al-Tsamaniyah)

Pertanyaan warung kopi itu pun melebar: kalau bagian amil sudah jelas, mengapa sulit untuk mendapatkannya? Mustahik lain mendapatkan dana zakat langsung, bahkan diantarkan oleh amil. Mengapa giliran amil mengambil haknya, harus bersusah payah dulu bekerja, mengejar target lembaga yang tinggi, dan dinilai secara ketat oleh lembaga?

Saat seorang amil menandatangani akad kerja dengan OPZ, ia menyandang status kedua: Ajir (pekerja/karyawan), sementara OPZ bertindak sebagai Musta’jir (pemberi kerja). Keduanya terikat dalam sebuah akad Ijarah al-A’mal (sewa-menyewa jasa). Dengan akad ini, amil berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam akad, dan berhak mendapatkan imbalan atas pekerjaannya.

Jadi, amil menyandang status ganda. Ia asnaf zakat sekaligus karyawan di OPZ.

Amil di warung kopi bertanya lagi, “mengapa harus ada akad? Kami kan jadi amil untuk menolong orang, bukan bekerja seperti karyawan kantoran.”

Akad itu untuk memperjelas hak dan kewajiban. Kalau amil tak mau jadi Ajir, tapi murni untuk menolong, ia tak berhak menerima imbalan jasa. Tak ada akad hukum yang memberi amil hak untuk mendapat imbalan. Motifnya murni motif sosial, bukan transaksi jasa.

“Wah, rugi dong! Masa sudah capek-capek menolong orang, tapi tidak mendapat imbalan?” protes amil di warung kopi.

Kalau murni menolong orang, memang jangan berharap imbalan dunia, cukuplah mengharap ridha Allah.

Mengapa akadnya menggunakan ijarah al-a’mal ? Apakah tidak ada akad lain?

Ada. Bisa menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Anda tidak menjadi karyawan, tapi menjadi pihak ketiga yang ditunjuk mewakili OPZ untuk satu pekerjaan spesifik. Misalnya sebagai fundraiser lepas atau pelaksana program. Hubungannya murni transaksi jasa.

Akad Wakalah bil Ujrah ini dipraktekkan di program-program pemberdayaan. OPZ yang ingin menyalurkan dana zakat untuk program pemberdayaan ekonomi, misalnya, bisa menunjuk tenaga ahli atau lembaga lain yang punya pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan programnya.

Di bidang fundraising juga bisa digunakan. Amil bisa menjadi agen fundraising, seperti agen asuransi atau konsultan marketing profesional yang dibayar jasanya sesuai pencapaian kinerja fundraising.

Salah satu konsekuensi menggunakan akad Wakalah bil Ujrah , amil tidak bisa menuntut hak-hak yang biasa diterima karyawan seperti tunjangan jabatan atau fasilitas BPJS. Karena statusnya pihak ketiga, bukan karyawan OPZ.

“Jadi mau pilih jadi karyawan atau agen pihak ketiga saja?” tanya seorang amil di warung kopi ke amil lain di sebelahnya.

Pertanyaan itu belum sempat terjawab, karena mereka harus pergi melanjutkan pekerjaannya. Pertanyaan itu masih melayang-layang di pikiran, menjadi beban yang mengusik jadi diri eksistensial mereka.

FR020826

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments