Regulasi perzakatan Indonesia semakin bertambah dengan disahkannya KMA No.333 Tahun Tentang Pemberian Izin LAZ. Pasca ditetapkannya regulasi tersebut beberapa waktu lalu, beberapa organisasi ditetapkan menjadi LAZNAS sesuai dengan regulasi terbaru. KMA No. 333 merupakan penjabaran aturan Sanksi yang telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 dan telah dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain ada pedoman Sanksi juga ditetapkan pedoman Audit Syariah bagi Organisasi Pengelola Zakat dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan syariah (sharia compliance). Berdasarkan hal tersebut BAZ maupun LAZ perlu mempersiapkan strategi untuk bisa menjalankan organisasinya sesuai peraturan yang berlaku. Rabu-Kamis, 21-22 Desember 2016 Pukul 09.00 – 16.30 WIB Hotel Sofyan Inn Tebet, Jl. Prof. Soepomo No.23 Tebet, Jakarta Selatan Pembicara 1. Nasir Tajang (Direktur Koordinator Zakat Nasional – BAZNAS) 2. Kushardanta S. (Direktur IMZ) 3. Nana Sudiana (Direktur Pendayagunaan IZI) 4. Ahmad Juwaini (Presiden Direktur Dompet Dhuafa 2013 – 2016) Materi 1. Tata Hukum dan Perundang – undangan Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS 2. Manajemen Zakat dan Tata Kelola sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014 3. Manajemen Strategis untuk Pengembangan Organisasi Pengelola Zakat 4. Manajemen Amil untuk mendapatkan Kinerja Unggul 5. Proyeksi Zakat di Indonesia di Tahun 2017, dan Strategi Penggalangan Dananya 6. Strategi Fundraising di Era Digital dengan Media Sosial 7. Perekonomian Indonesia saat ini untuk Pengentasan Kemiskinan (Konsep Mengubah Mustahik menjadi Muzakki) 8. Pemberdayaan Masyarakat untuk Kemandirian Investasi Rp. 2.750.000,- Menginap Rp. 2.250.000,- Tidak Menginap Fasilitas : Konsumsi selama workshop, modul workshop, workshop kit dan sertifikat Investasi dapat ditransfer ke: Rekening Bank BNI Syariah Cabang Fatmawati a.n. Dompet Dhuafa Republika IMZ Yayasan No.rekening 0171012421 Info & Registrasi: Intan 085215646958/ 021-7418607 FB: Info IMZ Twitter: @infoIMZ www.imz.or.id
Regulasi perzakatan Indonesia semakin bertambah dengan disahkannya KMA No.333 Tahun Tentang Pemberian Izin LAZ. Pasca ditetapkannya regulasi tersebut beberapa waktu lalu, beberapa organisasi ditetapkan menjadi LAZNAS sesuai dengan regulasi terbaru. KMA No. 333 merupakan penjabaran aturan Sanksi yang telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 dan telah dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain ada pedoman Sanksi juga ditetapkan pedoman Audit Syariah bagi Organisasi Pengelola Zakat dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan syariah (sharia compliance). Berdasarkan hal tersebut BAZ maupun LAZ perlu mempersiapkan strategi untuk bisa menjalankan organisasinya sesuai peraturan yang berlaku.
Rabu-Kamis, 21-22 Desember 2016
Pukul 09.00 – 16.30 WIB
Hotel Sofyan Inn Tebet, Jl. Prof. Soepomo No.23 Tebet, Jakarta Selatan
Pembicara
1. Nasir Tajang (Direktur Koordinator Zakat Nasional – BAZNAS)
2. Kushardanta S. (Direktur IMZ)
3. Nana Sudiana (Direktur Pendayagunaan IZI)
4. Ahmad Juwaini (Presiden Direktur Dompet Dhuafa 2013 – 2016)
Materi
1. Tata Hukum dan Perundang – undangan Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS
2. Manajemen Zakat dan Tata Kelola sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014
3. Manajemen Strategis untuk Pengembangan Organisasi Pengelola Zakat
4. Manajemen Amil untuk mendapatkan Kinerja Unggul
5. Proyeksi Zakat di Indonesia di Tahun 2017, dan Strategi Penggalangan Dananya
6. Strategi Fundraising di Era Digital dengan Media Sosial
7. Perekonomian Indonesia saat ini untuk Pengentasan Kemiskinan (Konsep Mengubah Mustahik menjadi Muzakki)
8. Pemberdayaan Masyarakat untuk Kemandirian
Investasi
Rp. 2.750.000,- Menginap
Rp. 2.250.000,- Tidak Menginap
Fasilitas : Konsumsi selama workshop, modul workshop, workshop kit dan sertifikat
Investasi dapat ditransfer ke:
Rekening Bank BNI Syariah Cabang Fatmawati
a.n. Dompet Dhuafa Republika IMZ Yayasan
No.rekening 0171012421
Info & Registrasi:
Intan 085215646958/ 021-7418607
FB: Info IMZ
Twitter: @infoIMZ
www.imz.or.id
Regulasi perzakatan Indonesia semakin bertambah dengan disahkannya KMA No.333 Tahun Tentang Pemberian Izin LAZ. Pasca ditetapkannya regulasi tersebut beberapa waktu lalu, beberapa organisasi ditetapkan menjadi LAZNAS sesuai dengan regulasi terbaru. KMA No. 333 merupakan penjabaran aturan Sanksi yang telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 dan telah dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain ada pedoman Sanksi juga ditetapkan pedoman Audit Syariah bagi Organisasi Pengelola Zakat dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan syariah (sharia compliance). Berdasarkan hal tersebut BAZ maupun LAZ perlu mempersiapkan strategi untuk bisa menjalankan organisasinya sesuai peraturan yang berlaku.
Rabu-Kamis, 21-22 Desember 2016
Pukul 09.00 – 16.30 WIB
Hotel Sofyan Inn Tebet, Jl. Prof. Soepomo No.23 Tebet, Jakarta Selatan
Pembicara
1. Nasir Tajang (Direktur Koordinator Zakat Nasional – BAZNAS)
2. Kushardanta S. (Direktur IMZ)
3. Nana Sudiana (Direktur Pendayagunaan IZI)
4. Ahmad Juwaini (Presiden Direktur Dompet Dhuafa 2013 – 2016)
Materi
1. Tata Hukum dan Perundang – undangan Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS
2. Manajemen Zakat dan Tata Kelola sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014
3. Manajemen Strategis untuk Pengembangan Organisasi Pengelola Zakat
4. Manajemen Amil untuk mendapatkan Kinerja Unggul
5. Proyeksi Zakat di Indonesia di Tahun 2017, dan Strategi Penggalangan Dananya
6. Strategi Fundraising di Era Digital dengan Media Sosial
7. Perekonomian Indonesia saat ini untuk Pengentasan Kemiskinan (Konsep Mengubah Mustahik menjadi Muzakki)
8. Pemberdayaan Masyarakat untuk Kemandirian
Investasi
Rp. 2.750.000,- Menginap
Rp. 2.250.000,- Tidak Menginap
Fasilitas : Konsumsi selama workshop, modul workshop, workshop kit dan sertifikat
Investasi dapat ditransfer ke:
Rekening Bank BNI Syariah Cabang Fatmawati
a.n. Dompet Dhuafa Republika IMZ Yayasan
No.rekening 0171012421
Info & Registrasi:
Intan 085215646958/ 021-7418607
FB: Info IMZ
Twitter: @infoIMZ
www.imz.or.id