• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Regulasi perzakatan Indonesia semakin bertambah dengan disahkannya KMA No.333 Tahun Tentang Pemberian Izin LAZ. Pasca ditetapkannya regulasi tersebut beberapa waktu lalu, beberapa organisasi ditetapkan menjadi LAZNAS sesuai dengan regulasi terbaru. KMA No. 333 merupakan penjabaran aturan Sanksi yang telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 dan telah dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain ada pedoman Sanksi juga  ditetapkan pedoman Audit Syariah bagi Organisasi Pengelola Zakat dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan syariah (sharia compliance). Berdasarkan hal tersebut BAZ maupun LAZ perlu mempersiapkan strategi untuk bisa menjalankan organisasinya sesuai peraturan yang berlaku. Rabu-Kamis, 21-22 Desember 2016 Pukul 09.00 – 16.30 WIB Hotel Sofyan Inn Tebet, Jl. Prof. Soepomo No.23 Tebet, Jakarta Selatan Pembicara 1. Nasir Tajang (Direktur Koordinator Zakat Nasional – BAZNAS) 2. Kushardanta S. (Direktur IMZ) 3. Nana Sudiana (Direktur Pendayagunaan IZI) 4. Ahmad Juwaini (Presiden Direktur    Dompet Dhuafa 2013 – 2016) Materi 1. Tata Hukum dan Perundang – undangan Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS 2. Manajemen Zakat dan Tata Kelola sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014 3. Manajemen Strategis untuk Pengembangan Organisasi Pengelola Zakat 4. Manajemen Amil untuk mendapatkan Kinerja Unggul 5. Proyeksi Zakat di Indonesia di Tahun 2017, dan Strategi Penggalangan Dananya 6. Strategi Fundraising di Era Digital dengan Media Sosial 7. Perekonomian Indonesia saat ini untuk Pengentasan Kemiskinan (Konsep Mengubah Mustahik menjadi Muzakki) 8. Pemberdayaan Masyarakat untuk Kemandirian Investasi Rp. 2.750.000,- Menginap Rp. 2.250.000,- Tidak Menginap Fasilitas    : Konsumsi selama workshop, modul workshop, workshop kit dan sertifikat Investasi dapat ditransfer ke: Rekening Bank BNI Syariah Cabang Fatmawati a.n. Dompet Dhuafa Republika IMZ Yayasan No.rekening 0171012421 Info & Registrasi: Intan 085215646958/ 021-7418607 FB: Info IMZ Twitter: @infoIMZ www.imz.or.id

Regulasi perzakatan Indonesia semakin bertambah dengan disahkannya KMA No.333 Tahun Tentang Pemberian Izin LAZ. Pasca ditetapkannya regulasi tersebut beberapa waktu lalu, beberapa organisasi ditetapkan menjadi LAZNAS sesuai dengan regulasi terbaru. KMA No. 333 merupakan penjabaran aturan Sanksi yang telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 dan telah dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain ada pedoman Sanksi juga  ditetapkan pedoman Audit Syariah bagi Organisasi Pengelola Zakat dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan syariah (sharia compliance). Berdasarkan hal tersebut BAZ maupun LAZ perlu mempersiapkan strategi untuk bisa menjalankan organisasinya sesuai peraturan yang berlaku.

Rabu-Kamis, 21-22 Desember 2016
Pukul 09.00 – 16.30 WIB
Hotel Sofyan Inn Tebet, Jl. Prof. Soepomo No.23 Tebet, Jakarta Selatan

Pembicara
1. Nasir Tajang (Direktur Koordinator Zakat Nasional – BAZNAS)
2. Kushardanta S. (Direktur IMZ)
3. Nana Sudiana (Direktur Pendayagunaan IZI)
4. Ahmad Juwaini (Presiden Direktur    Dompet Dhuafa 2013 – 2016)

Materi
1. Tata Hukum dan Perundang – undangan Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS
2. Manajemen Zakat dan Tata Kelola sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014
3. Manajemen Strategis untuk Pengembangan Organisasi Pengelola Zakat
4. Manajemen Amil untuk mendapatkan Kinerja Unggul
5. Proyeksi Zakat di Indonesia di Tahun 2017, dan Strategi Penggalangan Dananya
6. Strategi Fundraising di Era Digital dengan Media Sosial
7. Perekonomian Indonesia saat ini untuk Pengentasan Kemiskinan (Konsep Mengubah Mustahik menjadi Muzakki)
8. Pemberdayaan Masyarakat untuk Kemandirian

Investasi
Rp. 2.750.000,- Menginap
Rp. 2.250.000,- Tidak Menginap

Fasilitas    : Konsumsi selama workshop, modul workshop, workshop kit dan sertifikat

Investasi dapat ditransfer ke:
Rekening Bank BNI Syariah Cabang Fatmawati
a.n. Dompet Dhuafa Republika IMZ Yayasan
No.rekening 0171012421

Info & Registrasi:
Intan 085215646958/ 021-7418607

FB: Info IMZ
Twitter: @infoIMZ
www.imz.or.id

Regulasi perzakatan Indonesia semakin bertambah dengan disahkannya KMA No.333 Tahun Tentang Pemberian Izin LAZ. Pasca ditetapkannya regulasi tersebut beberapa waktu lalu, beberapa organisasi ditetapkan menjadi LAZNAS sesuai dengan regulasi terbaru. KMA No. 333 merupakan penjabaran aturan Sanksi yang telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 dan telah dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain ada pedoman Sanksi juga  ditetapkan pedoman Audit Syariah bagi Organisasi Pengelola Zakat dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan syariah (sharia compliance). Berdasarkan hal tersebut BAZ maupun LAZ perlu mempersiapkan strategi untuk bisa menjalankan organisasinya sesuai peraturan yang berlaku.

Rabu-Kamis, 21-22 Desember 2016
Pukul 09.00 – 16.30 WIB
Hotel Sofyan Inn Tebet, Jl. Prof. Soepomo No.23 Tebet, Jakarta Selatan

Pembicara
1. Nasir Tajang (Direktur Koordinator Zakat Nasional – BAZNAS)
2. Kushardanta S. (Direktur IMZ)
3. Nana Sudiana (Direktur Pendayagunaan IZI)
4. Ahmad Juwaini (Presiden Direktur    Dompet Dhuafa 2013 – 2016)

Materi
1. Tata Hukum dan Perundang – undangan Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS
2. Manajemen Zakat dan Tata Kelola sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014
3. Manajemen Strategis untuk Pengembangan Organisasi Pengelola Zakat
4. Manajemen Amil untuk mendapatkan Kinerja Unggul
5. Proyeksi Zakat di Indonesia di Tahun 2017, dan Strategi Penggalangan Dananya
6. Strategi Fundraising di Era Digital dengan Media Sosial
7. Perekonomian Indonesia saat ini untuk Pengentasan Kemiskinan (Konsep Mengubah Mustahik menjadi Muzakki)
8. Pemberdayaan Masyarakat untuk Kemandirian

Investasi
Rp. 2.750.000,- Menginap
Rp. 2.250.000,- Tidak Menginap

Fasilitas    : Konsumsi selama workshop, modul workshop, workshop kit dan sertifikat

Investasi dapat ditransfer ke:
Rekening Bank BNI Syariah Cabang Fatmawati
a.n. Dompet Dhuafa Republika IMZ Yayasan
No.rekening 0171012421

Info & Registrasi:
Intan 085215646958/ 021-7418607

FB: Info IMZ
Twitter: @infoIMZ
www.imz.or.id

]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.