Pemerintah telah menetapkan 122 desa sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria, yakni: (a) perekonomian masyarakat; (b) sumber daya manusia; (c) sarana dan prasarana; (d) kemampuan keuangan daerah; (e) aksesibilitas; dan (f) karakteristik daerah (Peraturan Presiden No.131, 2015). Hal tersebut diatas merupakan tantangan bagi pemerintah serta lembaga-lembaga nonprofit untuk bisa membuat program-program pengembangan desa. Diharapkan dengan adanya program-program pengembangan desa tersebut, dapat meningkatkan penguatan kapasitas dari berbagai sektor yang sudah disebutkan di atas. Setiap lembaga dapat mengambil perannya masing-masing untuk melakukan pengembangan terhadap sektor yang dikuasai. Hal ini diharapkan agar tidak adanya tumpang tindih pengembangan di suatu desa dan dapat terjadi pemerataan pengembangan desa. Oleh karena itu kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu dalam program penguatan kapasitas amil pengelola dana ZIS (Zakat Infak Sedekah) Public Training oktober IMZ yang akan diselenggarakan pada : Hari / Tanggal : Rabu-Jum’at, 26-28 Oktober 2016 Waktu : 08.30 – 17.00 WIB Lokasi : a.) IMZ Building, Ciputat Indah Permai Blok A. 12, Jl. Ir. H. Juanda No.50, Ciputat b.) Desa Pemberdayaan LAZ Harfa Pandeglang, Banten Tema : “Strategi Mendorong Pembangunan Desa dengan Pemberdayaan ZIS” Investasi Rp. 3.900.000,- (Tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) – Menginap 2 malam Investasi dapat ditransfer ke Rekening Bank BNI Syariah Fatmawati a.n. Dompet Dhuafa Replubika IMZ Yayasan No. 0171012421 Info lebih lanjut (021) 7418607 Intan 0852 1564 6958
Pemerintah telah menetapkan 122 desa sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria, yakni: (a) perekonomian masyarakat; (b) sumber daya manusia; (c) sarana dan prasarana; (d) kemampuan keuangan daerah; (e) aksesibilitas; dan (f) karakteristik daerah (Peraturan Presiden No.131, 2015).
Hal tersebut diatas merupakan tantangan bagi pemerintah serta lembaga-lembaga nonprofit untuk bisa membuat program-program pengembangan desa. Diharapkan dengan adanya program-program pengembangan desa tersebut, dapat meningkatkan penguatan kapasitas dari berbagai sektor yang sudah disebutkan di atas.
Setiap lembaga dapat mengambil perannya masing-masing untuk melakukan pengembangan terhadap sektor yang dikuasai. Hal ini diharapkan agar tidak adanya tumpang tindih pengembangan di suatu desa dan dapat terjadi pemerataan pengembangan desa.
Oleh karena itu kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu dalam program penguatan kapasitas amil pengelola dana ZIS (Zakat Infak Sedekah) Public Training oktober IMZ yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu-Jum’at, 26-28 Oktober 2016
Waktu : 08.30 – 17.00 WIB
Lokasi : a.) IMZ Building, Ciputat Indah Permai Blok A. 12, Jl. Ir. H. Juanda No.50, Ciputat b.) Desa Pemberdayaan LAZ Harfa Pandeglang, Banten
Tema : “Strategi Mendorong Pembangunan Desa dengan Pemberdayaan ZIS”
Investasi
Rp. 3.900.000,- (Tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) – Menginap 2 malam
Investasi dapat ditransfer ke Rekening Bank BNI Syariah Fatmawati a.n. Dompet Dhuafa Replubika IMZ Yayasan No. 0171012421
Info lebih lanjut (021) 7418607 Intan 0852 1564 6958
Pemerintah telah menetapkan 122 desa sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria, yakni: (a) perekonomian masyarakat; (b) sumber daya manusia; (c) sarana dan prasarana; (d) kemampuan keuangan daerah; (e) aksesibilitas; dan (f) karakteristik daerah (Peraturan Presiden No.131, 2015).
Hal tersebut diatas merupakan tantangan bagi pemerintah serta lembaga-lembaga nonprofit untuk bisa membuat program-program pengembangan desa. Diharapkan dengan adanya program-program pengembangan desa tersebut, dapat meningkatkan penguatan kapasitas dari berbagai sektor yang sudah disebutkan di atas.
Setiap lembaga dapat mengambil perannya masing-masing untuk melakukan pengembangan terhadap sektor yang dikuasai. Hal ini diharapkan agar tidak adanya tumpang tindih pengembangan di suatu desa dan dapat terjadi pemerataan pengembangan desa.
Oleh karena itu kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu dalam program penguatan kapasitas amil pengelola dana ZIS (Zakat Infak Sedekah) Public Training oktober IMZ yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu-Jum’at, 26-28 Oktober 2016
Waktu : 08.30 – 17.00 WIB
Lokasi : a.) IMZ Building, Ciputat Indah Permai Blok A. 12, Jl. Ir. H. Juanda No.50, Ciputat b.) Desa Pemberdayaan LAZ Harfa Pandeglang, Banten
Tema : “Strategi Mendorong Pembangunan Desa dengan Pemberdayaan ZIS”
Investasi
Rp. 3.900.000,- (Tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) – Menginap 2 malam
Investasi dapat ditransfer ke Rekening Bank BNI Syariah Fatmawati a.n. Dompet Dhuafa Replubika IMZ Yayasan No. 0171012421
Info lebih lanjut (021) 7418607 Intan 0852 1564 6958
]]>