Pemerintah telah menetapkan 122 desa sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria, yakni: (a) perekonomian masyarakat; (b) sumber daya manusia; (c) sarana dan prasarana; (d) kemampuan keuangan daerah; (e) aksesibilitas; dan (f) karakteristik daerah (Peraturan Presiden No.131, 2015). Hal tersebut diatas merupakan tantangan bagi pemerintah serta lembaga-lembaga nonprofit untuk bisa membuat program-program