Ciputat, 9 Nopmber 2011
Nashih Nashrullah Taraf hidup mustahik jadi lebih baik. JAKARTA — Pemberdayaan zakat diharapkan lebih banyak lagi diarahkan pada zakat produktif. Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan zakat jenis ini mampu meningkatkan taraf hidup mustahik. Bagi dia, ini salah satu tantangan lembaga pengelola zakat setelah ditetapkannya Undang-Undang Zakat. Apalagi, filosofi zakat pada intinya ialah upaya menjembatani antara golongan miskin dan kaya. Zakat produktif merupa kan sebuah instrumen penting mengurangi kesenjangan itu, katanya dalam work shop pengembangan zakat produktif di Jakarta, Selasa (8/11). Sayangnya, kata Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama, Rohadi Abdul Fattah, masih ada pemahaman kon vensional pada sebagian pengelola zakat yang mendayagunakan zakat masih sebatas pemberian langsung. Untuk itu, perlu sosialisasi berkesinambungan agar masyarakat memahami zakat produktif. Pengelolaan zakat oleh lembaga besar dinilai mampu memberi contoh manfaat zakat produktif ini. Mereka telah mengalokasikan dana zakat ke berbagai program, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dengan sinergi antarlembaga, ia meyakini zakat produktif berjalan lebih baik. Direktur Utama Rumah Zakat, Nur Efen di, menjelaskan tujuan utama zakat produktif mengarah pada pemberdayaan para penerima zakat. Ukuran yang digunakan sangat sederhana, mustahik itu beralih menjadi muzaki. Pada prinsipnya, zakat itu memberdayakan, ujarnya. Ia mengatakan, sebanyak 80 persen dari total pendayagunaan zakat lembaga yang dipimpinnya, dalam bentuk produktif. Di antaranya program pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan ekonomi. Ini ditempuh guna menumbuhkan kemandirian para mustahik yang dari tahun ketahun mengalami peningkatan. Pada 2011, terdapat 1.500 mustahik ber daya. Angka ini naik dibandingkan pada 2010 yang hanya 1.000 mustahik. Pada 2012, kami menargetkan 2.500 mustahik berdaya, kata Nur. Di sisi lain, alokasi zakat ke sektor produktif diperkuat dengan kehadiran fatwa Majelis Ulama Indonesia. Ketua Komisi Fatwa, Hasanuddin AF, mengatakan melalui himpunan fatwa zakat yang dikeluarkan MUI, publik bisa mengetahui varian bentuk pendayagunaan zakat. Fatwa ini menjawab pertanyaan yang sering bermunculan di tengah-tengah masyarakat terkait pemanfaatan zakat. Salah satunya ialah pengunaan dana zakat di sektor produktif. Sesuai dengan fatwa MUI, dana zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif. Di bagian fatwa lainnya, salah satu bentuk zakat produktif itu ialah yang diin vestasikan. Hukum menginvestasikan dana zakat diperbolehkan dengan beberapa catatan. Syaratnya, investasi dana zakat disalurkan pada usaha yang dihalalkan syariat dan peraturan yang berlaku, usaha itu di yakini memberi keuntungan berdasarkan studi kelaikan, pembinaan dan pengawasan oleh pihak berkompeten termasuk lembaga yang mengelola dana investasi itu. Juga tidak terdapat fakir miskin yang kelaparan dan memerlukan biaya serta tak bisa ditunda saat zakat diinvestasikan.
Sumber : republika.co.id