Ciputat, 29 Nopember 2011 Dinamika wacana UU Pengelolaan Zakat Tahun 2011 terus bergulir. Sebagian Lembaga Amil Zakat (LAZ), terutama LAZ-LAZ yang belum mendapatkan pengakuan secara resmi melalui Kementrian Agama berusaha mendorong upaya Judicial Review (JR). Selain itu, wacana Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama yang kurang mengakomodir hal yang sama juga mendapatkan banyak kritikan.
