Ciputat. 15 Nopember 2011 Melaksanakan ibadah haji diwajibkan hanya satu kali seumur hidup. Selebihnya atau yang kedua dan seterusnya termasuk sunnah. Tapi haji dan umroh yang dilaksanakan bisa tertolak lantaran jamaah yang bersangkutan lalai mengeluarkan zakat. Wakil Kepala Badan Amil Zakat, Infaq Shadaqah (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta KH Zainuddin Yusuf mengatakan hal itu kepada Pelita
