Ciputat, 23 Desember 2011
Oleh : Damanhuri Zuhri
Bertempat di aula serbaguna Pemda Kabupaten Bogor, Kamis (15/12), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Muzakarah Ulama V dan seminar nasional bertema “Potensi, Permasalahan, dan Implementasi Zakat dalam Perspektif Nasional dan Daerah”. Seminar zakat ini menampilkan sejumlah tokoh nasional sebagai narasumber, yakni KH Ma’ruf Amin (MUI Pusat), Prof Dr KH Didin Hafiduddin (ketua umum Baznas), serta Bupati Bogor H Rachmat Yasin MM. Pada kesempatan itu, KH Ma’ruf Amin menyoroti pentingnya pemerintah mempermudah orang berzakat. Demikian juga ulama. Menurut dia, sebagai pengemban amanah agama, maka para ulama, kiai, ataupun ustaz harus menyosialisasikan dengan benar kewajiban zakat, hukum, hikmah, dan sanksi jika zakat tidak dibayar. Demikian pula dengan lembaga zakat. Terkadang, sambung ulama asal Banten ini, masyarakat tidak mengeluarkan zakat disebabkan lembaganya tidak transparan. Ini tentu menjadi permasalahan penting. Dalam hal ini, para pengelola lembaga zakat harus bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa lembaga zakatnya terkelola dengan baik, transparan, dan akuntabel. “Dengan begitu, saya yakin masyarakat akan lebih tertarik berzakat,” ujar Kiai Ma’ruf Amin dalam siaran pers yang diterima Republika, belum lama ini. Sementara itu, Prof Dr Didin Hafiduddin mengungkapkan potensi zakat dan permasalahannya di Indonesia secara umum. Dijelaskan pula aspek historis pemberdayaan zakat. “Masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz membuktikan, zakat dapat menyejahterakan masyarakat. Tak ada orang miskin saat itu karena zakat pada masa khalifah ini terkelola dengan sangat baik,” ungkap Kiai Didin. Indonesia, sambung Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun (UIKA), Bogor, potensi zakatnya mencapai Rp 200 triliun per tahun. “Sementara yang terdata di Baznas dan terkumpul setiap tahunnya baru mencapai Rp 1,2 triliun.” Empat permasalahanMenurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, sedikitnya ada empat permasalahan yang menyebabkan perolehan zakat di Indonesia tidak maksimal. Pertama, pemahaman tentang kewajiban zakat belum komprehensif sehingga banyak orang Islam yang pergi haji berkali-kali, sementara zakatnya terlupakan. Kedua, kepercayaan kepada amil zakat yang minim. Hal ini disebabkan oleh profesionalisme dan hasil pengelolaan zakat yang tidak terpublikasikan kepada masyarakat.
Ketiga, pendayagunaan dana zakat yang belum maksimal. Keempat, belum terciptanya kerja sama yang solid antara berbagai pihak dalam memberdayakan zakat, seperti kerja sama antara pemerintah, MUI, ormas Islam, dan para pengusaha. Ia lalu menyebutkan sejumlah langkah strategis dalam pemberdayaan zakat. Pertama, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat. “Khotbah Jumat, pengajian, seminar, lokakarya, surat kabar, majalah, dan brosur dapat menjadi media yang efektif dalam menjelaskan urgensi zakat,” terangnya. Kedua, penguatan amil zakat. Dan, ketiga, program pemberdayaan zakat, yaitu dengan menciptakan program-program peningkatan kesejahteraan kepada para mustahik zakat yang kreatif dan inovatif. Sementara itu, Bupati Bogor H Rachmat Yasin MM lebih menyoroti permasalahan zakat di wilayahnya. Rachmat menyayangkan masyarakat Kabupaten Bogor yang pemeluk Islamnya terbanyak di Indonesia ternyata perolehan zakatnya tidak maksimal. Karena itu, Rachmat Yasin berkali-kali berpesan kepada para pengurus Bazda yang baru dilantik untuk lebih meningkatkan kinerjanya, baik dalam menjemput zakat maupun dalam penyalurannya. “Saya berpesan agar amil zakat jangan hanya ada di bulan Ramadhan. Setiap bulan, amil zakat harus giat mendatangi para muzaki, termasuk kepada para pejabat dan kepala dinas di Kabupaten Bogor. Amil zakat harus jemput bola, termasuk kepada saya,” ujarnya. Dr KH Ahmad Mukri Aji yang juga Wakil Dekan Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menambahkan, peranan BAZ sangat penting dalam pemberdayaan zakat secara umum. “Karena itu, tugas lembaga zakat bukan tugas main-main. Selain merupakan ibadah kepada Allah, zakat juga sangat berimplikasi positif untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, para ulama mendefinisikan zakat sebagai al-ibadah al-maaliyyah al-ijtimaa’iyyah (ibadah ekonomi masyarakat).” Pada kesempatan itu, Rachmat Yasin melantik pengurus Bazda periode 2011-2014. “Penyegaran pengurus lembaga yang mengelola zakat, infak, dan sedekah dirasa perlu karena di Kabupaten Bogor potensi zakatnya belum terkelola dengan baik dan profesional.”
Sumber : republika.co.id
]]>