• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 8 Desember 2011

Nashih Nashrullah Pemerintah akan segera mengkajinya. JAKARTA –– Forum Zakat (FOZ) menyerahkan usulan untuk merumuskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Ketua Umum FOZ Ahmad Juwaini mengatakan, usulan telah dise rahkan ke pemerintah. Melalui surat tertanggal 23 November 2011 yang ditandatangani Juwaini dan Sekjen Teten Kustiawan. “Pengajuan usulan bertujuan memperjelas rancangan RPP yang kami nilai masih lemah dan belum menjabar kan undang-undang yang ada,” katanya di Jakarta, Rabu (7/12). Poin utama masukan itu mengenai syarat ormas dalam pendirian lembaga amil zakat (LAZ). Pengertian ormas diminta agar tak identik dengan ormas keagamaan, tetapi organisasi yang didirikan umat Islam. Keberadaan LAZ provinsi, kabupaten, dan kota juga menjadi bagian dari usulan. Hal lainnya mengenai pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) provinsi, kabupaten/kota, dan ke anggotan lembaga itu. Juwaini menga takan, pola koordinasi dengan LAZ pun melahirkan catatan. Bentuk koor dinasi diusulkan bersifat koordinatif, konsultatif, dan sinergis. “Bukan intervensi,” katanya. Mengenai klausul sanksi bagi pengumpulan zakat individu atau organisasi yang tak berizin, masyarakat perzakatan meminta pemberlakuannya bertahap dan persuasif. Bentuknya bisa berupa pembinaan. Dan, bukan sanksi pidana secara langsung. Usulan terkait dengan RPP yang ada pada Pasal 3, 4, 8, 31, 34, dan 48. Juwaini mengatakan, pihaknya kini dalam posisi menunggu. Besar harapan, masukan itu diakomodasi. Namun bila tidak, kata Juwaini, pihaknya mengkaji kemungkinan melakukan uji materiil terhadap sejumlah pasal. Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag Rohadi Abdul Fattah meng aku, pihaknya telah menerima draf itu. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam beragam masukan itu. Rencananya, pembahasan intens RPP akan dilakukan di internal pemerintah mulai Desember hingga Januari 2012 mendatang. Pembahasan ditargetkan rampung enam bulan sejak undang-undang disahkan. Menurut dia, pemerintah akan akomodatif. Karena itu, dalam pertemuan pekan lalu, pihaknya telah membagikan RPP dan rancangan peraturan menteri agama (RPMA). Ini bertujuan untuk memberi kesempatan masyarakat menyampaikan kritik dan masukan. Tetapi, ia menegaskan, pihaknya tidak dalam ka pasitas menerima atau menolak. Da lam perumusannya, kewenangan ber ada pada kementerian terkait. Disinggung keterlibatan LAZ secara langsung dalam penyusunan RPP dan RPMA, menurutnya, kode etik yang ber laku di instansi pemerintahan tidak mengatur hal itu. ed: ferry kisihandi Masukan RPP Forum Zakat memberikan masukan kepada pemerintah untuk perumusan rancangan peraturan pemerintah, sebagai pelaksana Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Di antaranya Pasal 31 dan 34. Pasal 31 – Yang dimaksud organisasi kemasyarakatan Islam adalah organisasi yang didirikan umat Islam dan berbadan hukum tetap. LAZ yang telah dikukuhkan pemerintah baik nasional maupun daerah sebelum undang-undang ini, diakui dan dilindungi pemerintah. Pemerintah wajib langsung mengukuhkan LAZ yang telah beroperasi minimal dua tahun dan memenuhi syarat. Pasal 34 – Pada Pasal 34 ayat 1 dan 2 diganti menjadi, pembentukan perwakilan LAZ harus memberitahukan kepala daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama atau Kementerian Agama kabupaten/kota dan berkoordinasi dengan Baznas di berbagai tingkatan dalam artian melaku kan fungsi informasi, konsultasi, dan sinergi.

Sumber : republika.co.id

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.