Ciputat, 12 September 2011 Tax exemption (pengecualian/pembebasan pajak) adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa pengecualian pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Meski organisasi nirlaba dikenal sebagai tax exempt organization atau organisasi bebas pajak, namun organisasi ini tidak memiliki kekebalan terhadap kewajiban membayar pajak. Seperti negara-negara lainnya, Indonesia tidak memberikan pengecualian kepada organisasi nirlaba maupun
