Prof KH Ali Yafie Tujuan Zakat Berangsur-angsurUntuk Mengurangi Kemiskinan Kita patut bersyukur perkembangan zakat terus mengalami kemajuan setelah lahirnya Undang-Undang Zakat No. 38 Tahun 1999. Dulu, penanganan dan pengelolaan zakat memakai sistem tradisional, misalnya orang per orang. Sekarang, zakat sudah diurus oleh badan maupun lembaga amil zakat yang amanah dan profesional, dengan menggunakan sistem modern.
