Ciputat, 20 Oktober 2011 Lembaga pengelola zakat kini sudah memiliki standar akuntansi, yang terangkum dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109. Ini mengandung aturan pembuatan laporan keuangan yang mulai disosialisasikan pada Rabu (19/10). Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Ahmad Juwaini mengatakan, PSAK ini dinanti kehadirannya sejak 2007. PSAK 109 khusus membahas dana zakat dan infak.
