• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 26 Oktober 2011

Oleh Gusfahmi, SE., MA.

Abstrak

Zakat dan pajak merupakan dua instrumen penting dalam negara. Keduanya dapat dipakai untuk memindahkan kekayaan, dari orang kaya kepada orang miskin dan sumber pendapatan negara. Fungsi sebagai sumber pendapatan sudah berjalan, namun fungsi pemindahan kekayaan tampaknya belum. Akibatnya, jumlah orang miskin di Indonesia selalu meningkat. Padahal tujuan utama zakat dan pajak adalah untuk mengatasi kemiskinan.

Di Indonesia sudah ada lembaga zakat, baik BAZ maupun LAZ, tapi dalam pemungutannya masih belum optimal. Masih banyak muzaki yang belum menyalurkan zakatnya melalui lembaga. Pengelolaan dana zakat masih juga belum tepat.

Tujuan pajak yakni untuk kemakmuran rakyat juga belum menyentuh rakyat miskin, meskipun hakikatnya pajak memang bukan khusus untuk orang miskin, melainkan juga untuk orang kaya, tapi kenyataannya keberadaan pajak masih belum bisa menyelesaikan kemiskinan di Indonesia.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong penulis untuk mengusulkan bahwa sudah waktunya zakat dikelola langsung oleh negara di bawah Menteri Keuangan. Sementara pajak yang ada saat ini (PPh, PBB, PPN, dan lain-lain) diluruskan kembali sesuai dengan konsep syari’ah, agar memberi manfaat dunia dan akhirat.

Download

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.