• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Inspirasi Penegakan Hukum dari Sultan Iskandar Muda

Oleh: Muhammad Syafi’ie el-Bantanie
(Penulis Buku Membangun Peradaban Madani)

Masa lalu, masa kini, dan masa depan sejatinya bukanlah satuan waktu yang terpisah. Ia semacam lorong waktu yang saling terhubung satu sama lain. Mempelajari sejarah bukan hendak bernostalgia dan romantisme masa lalu. Akan tetapi, memetik pelajaran berharga (ibrah) untuk menjadi inspirasi bagi kita dalam membaca realita masa kini dan merekayasa masa depan (QS. 12: 111).

Bangsa ini masih memiliki masalah besar dengan penegakan hukum. Banyak oknum hakim dan jaksa bisa disuap. Mereka terbiasa jual beli perkara hukum. Anda tahu ‘kan mantan pejabat Mahkamah Agung yang menyimpan uang hasil jual beli perkara hukum di rumahnya nyaris mencapai satu triliun rupiah.

Mereka memutus perkara hukum jauh dari kebenaran dan rasa keadilan. Pihak yang bersalah bisa lolos dari jerat pidana. Pihak yang benar bisa masuk penjara. Lantas, mereka tertawa tanpa merasa berdosa.

Karena itu, ada baiknya kita belajar penegakan hukum kepada Sultan Iskandar Muda. Bagi masyarakat Aceh tentunya nama besar ini tidak asing. Namanya diabadikan menjadi nama bandara di Aceh, Bandar Udara Internasional Sultan Iskanda Muda.

Usianya relatif tidak panjang. Hanya 47 tahun. Lahir pada 1590 M dan wafat pada 1637 M. Namun, karyanya besar dalam membangun dan memajukan Kerajaan Aceh Darussalam. Di tengah kebesaran namanya, sebuah peristiwa besar menguji kualitas kepemimpinan Sultan Iskandar Muda.

Anak laki-laki satu-satunya, sekaligus putra mahkota Kerajaan Aceh Darussalam, Meurah Pupok, melakukan pelanggaran berat. Meurah Pupok melakukan perzinahan muhshan (zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah) dan kemudian terbukti di pengadilan.

Qadhi (Hakim Agung Kerajaan) Syaikh Abdurrauf As-Sinkili Syiah Kuala, yang kemudian namanya diabadikan menjadi Universitas Syiah Kuala, memutuskan hukuman mati bagi Meurah Pupok sesuai tuntunan Syari’at Islam bagi pelaku zina muhshan.

Bagaimana respon Sultan Iskandar Muda? Anda bisa bayangkan suasana psikologisnya. Meurah Pupok adalah anak laki-laki satu-satunya, putra mahkota yang diharapkan bisa melanjutkan estafet kepemimpinan Kerajaan Aceh Darussalam. Namun, harapan besar itu terancam pupus. Putranya divonis mati.

Di sinilah kualitas kepemimpinan Sultan Iskandar Muda diuji. Apakah kemudian Sultan Iskandar Muda menekan Syaikh Abdurrauf agar mencari alternatif hukuman lain? Atau menganulir keputusan qadhi dengan kekuasaannya sebagai kepala negara dan pemerintahan?

Ternyata tidak. Sultan Iskandar Muda patuh terhadap hukum. Ia menyetujui hukuman mati bagi putra satu-satunya itu. Sultan Iskandar Muda berujar, yang kemudian menjadi terkenal di kalangan rakyat Aceh, “Mate aneuk meupat jeurat, mate hukum hana pat tamita.” Artinya, mati anak masih bisa ditemukan kuburannya dan diziarahi, mati hukum hendak ke mana dicari.

Sebagai seorang ayah, pastilah Sultan Iskandar Muda menaruh rasa iba. Apalagi Meurah Pupok merupakan anak laki-laki satu-satunya. Terlebih, para pejabat kerajaan juga sempat menyampaikan agar Sultan Iskandar Muda mengampuni Meurah Pupok dan menggantinya dengan hukuman lain.

Sultan Iskandar Muda teguh memegang Qanun Meukuta Alam (undang-undang Kerajaan Aceh Darussalam) yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Meurah Pupok tetap di hukum mati. Bahkan, merujuk pada catatan Sejarah Sumatera, Sultan Iskandar Muda sendiri yang melakukan eksekusinya.

Diceritakan, saat akan dipenggal, algojo hendak menutup wajah Meurah Pupok dengan kain. Namun, Meurah Pupok meminta dibiarkan terbuka. Ia menerima hukuman mati dengan lapang hati. Ia ingin melihat wajah ayah yang sangat dihormatinya itu untuk terakhir kali. Darah segar pun tumpah. Percikannya mengenai baju putih sang sultan yang patuh terhadap hukum itu.

Dari Sultan Iskandar Muda kita belajar tentang penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Bahkan, terhadap putra mahkota kerajaan. Hukum pidana tetap ditegakan untuk menjamin persamaan kedudukan semua warga negara di mata hukum.

Akhirnya, kita teringat pesan Rasulullah, faktor yang menyebabkan kehancuran umat-umat terdahulu adalah penegakan hukum yang seperti pisau. Tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Hukum bengis ketika pelakunya rakyat jelata. Namun, hukum menjadi loyo ketika pelakunya aparat negara.

Rasulullah menutup pesannya dengan ungkapan pengandaian (conditional sentence), “Sekiranya Fathimah binti Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya.” Demikian diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments