Ciputat, 14 Nopember 2011
Oleh H. Muchtar Zarkasyi, SH (Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Pusat) Dalam sambutan di Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 27 Oktober 2011 pada Pengambilan Keputusan Tingkat II menjelang pengesahan RUU tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah menjadi Undang-Undang, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mewakili Pemerintah, menyatakan, “Oleh sebab itu, pada kesempatan yang berbahagia ini kami atas nama Pemerintah, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPR-RI untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.” Menyempurnakan berarti memperbaiki dan melengkapi berbagai kelemahan dan kekurangan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. Tolok ukurnya haruslah ketentuan yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang membela dan menjamin hak para mustahik terutama fakir miskin. Al-Qur’an menegaskan bahwa dalam harta orang kaya terdapat hak bagi fakir miskin (Baca: QS. Adz-Dzaariyaat [51]:19 dan QS. Al-Ma’aarij [70]:24-25). Oleh karenanya melalui puluhan ayat dalam Al-Qur’an, Allah SWT mewajibkan umat Islam yang mampu untuk membayar zakat. Dan Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW sebagai Penguasa dan Kepala Pemerintahan untuk memungut zakat mereka (Baca: QS. At-Taubah [9]:103). Perintah Allah untuk memungut zakat tersebut berlanjut kepada penguasa dan kepala pemerintahan yang mengurusi kepentingan umat Islam di mana pun, termasuk di Indonesia tentunya. Demikian pula disebutkan dalam As-Sunnah terutama hadits riwayat Mu’adz bin Jabal yang terkenal itu. Sementara itu, dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang tidak pernah berubah rumusannya sejak disepakati secara aklamasi dalam Sidang Terakhir BPUPKI tanggal 16 Juli 1945 menentukan bahwa: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Bunyi pasal tersebut tidak terlepas kaitannya dengan Piagam Jakarta yang mewajibkan para pemeluk agama Islam untuk menjalankan syari’at Islam termasuk kewajiban membayar zakat. Kata “dipelihara” dalam kalimat tersebut maksudnya adalah “diurusi”. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat terdapat klausul yang berbunyi: “Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban membayar zakat.” Ketentuan Pasal 2 tersebut sesuai dan sejalan dengan Al-Qur’an, As-Sunnah dan UUD 1945 tersebut di atas dan seharusnya itu dipertahankan dalam RUU tentang Pengelolaan Zakat yang disetujui DPR-RI pada Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 27 Oktober 2011. Akan tetapi materi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tersebut ternyata tidak dimuat lagi dalam Undang-Undang. Kalau mau dilakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, maka itulah alasan yang tepat untuk melakukannya. Bukan uji materiil karena peran LAZ merasa dikerdilkan sebagaimana yang akan dipersiapkan oleh para pengurus LAZ (Republika Jum’at 4 November 2011 hal 12). Bahwa masyarakat dapat mengangkat amil zakat tidak ada dasarnya dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, maupun dalam UUD 1945. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 berbunyi: “Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki.” Tata cara pengumpulan zakat yang ditentukan dalam Pasal 12 ayat (1) tersebut merupakan kelemahan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, karena tidak sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dalam Surat At-Taubah ayat 103. Ketentuan tersebut seharusnya disempurnakan. Yang terjadi bukan disempurnakan dan disesuaikan dengan ketentuan Al-Qur’an akan tetapi dihilangkan atau dihapuskan dari Undang-Undang. Kelemahan yang lain dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 adalah tidak dicantumkannya sanksi hukum bagi muzakki yang tidak mau melaksanakan kewajiban membayar zakat sebagaimana sudah ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 seperti tersebut. Kalau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 seharusnya mempertahankan Pasal 2 dan sekaligus mencantumkan sanksi hukum kepada muzakki yang tidak mau atau enggan membayar zakat. Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat yang terdiri atas 47 Pasal nampaknya kurang memperhatikan kepentingan fakir miskin karena pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka tidak secara detail diatur. Tata cara pengumpulan zakat sama sekali tidak diatur, padahal kunci keberhasilan pengelolaan zakat adalah pada aspek pengumpulan. Bagaimana bisa mendekati potensi zakat yang mencapai Rp. 217 triliyun kalau pada Bagian Kesatu tentang Pengumpulan yaitu BAB III tidak diatur tata cara pengumpulannya dan juga tidak ada perintah untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pasal 21 hanya mengatur tata cara perhitungan zakat oleh muzakki. Pasal 24 hanya mengatur lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota yang diperintahkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua tentang Pendistribusian pada BAB III terdiri dari 2 (dua) Pasal. Pasal 25 menentukan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai ketentuan syari’ah dan Pasal 26 hanya menentukan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan dan tidak ada perintah untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Untuk itu, perintah dalam syari’at Islam yang menjadi asas pengelolaan zakat menurut undang-undang yang baru ini, “Tu’khad min aghniyaaihim faturaddu ilaa fuqorooihim” haruslah diatur secara detail dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah karena menyangkut kepentingan mustahik terutama fakir miskin. Yang diatur secara detail hanyalah mengenai BAZNAS, dari Pasal 5 sampai dengan Pasal 16 dan harus diikuti oleh 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Menteri, dan LAZ dari Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 yang harus diikuti dengan Peraturan Pemerintah. Organisasi BAZ dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 diatur sampai ke tingkat kecamatan dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa/kelurahan, akan tetapi dalam Undang-Undang hanya sampai ke tingkat kabupaten/kota dengan UPZ di kecamatan, desa/kelurahan dan di tempat-tempat lainnya. Menurut ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan di negara kita, maka Peraturan Pemerintah akan lebih tepat dan menjadi sarana untuk melaksanakan suatu undang-undang. Komitmen Presiden kita sekarang selaku Kepala Pemerintahan tingkat Pusat sangat jelas dan tegas bagaimana seharusnya zakat dikelola, baik yang disampaikan melalui pidato-pidato beliau maupun amal dan perbuatan beliau sendiri yang memelopri pembayaran zakat dari penghasilan/gaji beliau sebagai Pesiden sejak beberapa tahun terakhir ini kepada BAZNAS, sebagai satu-satunya lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh Pemerintah. Pelaksanaan pengelolaan zakat tidak hanya menyangkut tugas satu kementerian c.q. Kementerian Agama saja, akan tetapi juga kementerian lain seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial serta lembaga pemerintah non kementerian seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam hal pendataan muzakki dan mustahik sebagai sasaran pengelolaan zakat tentu kita akan berhubungan dengan BPS. Pada akhirnya, marilah kita sadari bahwa kepentingan mustahik terutama fakir miskin adalah harus menjadi fokus perhatian pengelola zakat, baik pemerintah maupun para petugas (amilin) yang diangkatnya. Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 34 UUD 1945 tidak terlepas kaitannya dengan kewajiban umat Islam yang mampu untuk menunaikan zakat sebagai konsekwensi dari kewajiban untuk menjalankan syari’at Islam berdasarkan Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta sesuai dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Sasaran pengelolaan zakat adalah muzakki dan musthik yang semuanya berdomisili di desa dan kelurahan. Untuk itu BAZNAS, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota tidak seharusnya menyalurkan atau mendistribusikan sendiri harta zakat yang dikumpulkannya kepada mustahik, akan tetapi seharusnya melalui BAZ di tingkat desa/kelurahan (yang sekarang diubah menjadi UPZ) sebagai ujung tombak dalam menanggulangi kemiskinan. Pemberdayaan desa dan kelurahan melalui cara tersebut insya Allah akan menjadi solusi dalam menanggulangi kemiskinan di negara kita. Untuk terlaksananya tugas-tugas pengumpulan dan pendistribusian serta penyaluran zakat secara tepat harus dilakukan berdasarkan data yang akurat dari muzakki dan mustahik yang hanya bisa diperoleh melalui RT dan RW di desa dan kelurahan. Untuk terlaksananya tugas pengumpulan zakat sebetulnya tidak diperlukan biaya iklan yang besar seperti dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat selama ini. Demikian pula untuk pendistribusian dan penyalurannya kepada mustahik. Pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan melalui aktifitas pengelolaan zakat diharapkan bisa menggerakan kehidupan ekonomi di pemerintahan lapis bawah yang pada gilirannya dapat mencegah dan mengendalikan terjadinya urbanisasi dan insya Allah justru akan terjadi aktifitas yang sebaliknya yaitu gerakan kembali ke desa. Apalagi kalau dana sosial untuk pengentasan kemiskinan yang sekarang tersebar di 19 sektor pemerintahan seluruhnya disalurkan untuk menghidupkan kegiatan ekonomi di desa dan kelurahan melalui cara yang sesuai dengan spesifikasi dan karakteristik di wilayah masing-masing. Bukankah salah satu tujuan bangsa kita merdeka sebagaimana tercantum dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 adalah “memajukan kesejahteraan umum” terutama di bidang ekonomi? Maka, melalui gerakan menghidupkan kegiatan ekonomi pada masyarakat di lapis bawah, insya Allah salah satu tujuan nasional yang menjadi cita-cita bangsa kita itu akan segera tercapai. Amin.
Sumber : pelitaonline.com
]]>