Penulis : Ari Maulana (Indonesia Magnificence of Zakat – IMZ) Rabu (02/03/2011) kemarin, Komisi VIII DPR mengadakan raker dengan Kementrian Sosial membahas RUU Fakir Miskin. Menurut situs resmi DPR-RI, RUU ini bertujuan agar adanya instrumen negara yang lebih fokus dalam penanganan terhadap kelompok masyarakat yang disebut fakir miskin. Selama ini memang banyak departemen di pemerintahan
