• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Kisah awal zakat sebagai bagian dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Aceh, termuat dalam UU Nomor 18/2001 tentang Otsus NAD. Selanjutnya dimuat lagi dalam Pasal 180 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan ini tak dikenal di daerah lain di seluruh Indonesia. Masalah pun muncul. Dalam setiap pemeriksaan BPK atau Inspektorat, zakat sebagai PAD tetap dipersoalkan, apakah ketentuan tersebut telah diimplementasikan oleh Baitul Mal Aceh (BMA) dan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) se Aceh.

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) BMA, Prof DR Al Yasa’ Abubakar MA, ketentuan zakat sebagai PAD sebagai “pelengkap” ketentuan zakat dapat mengurangi pajak penghasilan terhutang (Pasal 192 UUPA). Jika zakat telah diakui sebagai pengurang pajak dan itu artinya pendapatan negara/dearah berkurang, maka penyeimbangnya berupa pemasukan dana negara dalam bentuk zakat sebagai PAD.

Dalam implementasinya, tentu, bisa memunculkan masalah, sebab zakat sebagai PAD masih harus dikecualikan dari ketentuan keuangan yang ada. Pada satu sisi pengelolaan zakat sebagai syariat Islam harus tetap independen dan mematuhi ketentuan syariat. Zakat harus disalurkan kepada delapan asnaf. Pada sisi lain, harus pula memperhatikan ketentuan keuangan PAD. “Mematuhi” regulasi dan prosesur keuangan daerah.

Di antara masalah yang muncul, misalnya kabupatan/kota tertentu diharuskan menender penyaluran dana zakat untuk pembelian becak mesin kepada mustahik (penerima zakat); zakat yang dicairkan dari dari Bendara Umum Daerah (BUD) diperlakukan sebagai dana hibah; zakat yang disetor tak bisa ditarik ditarik seruhnya; zakat yang ditarik dari BUD bukan dari sumber zakat, tapi sumber lainnya; penarikan zakat mesti menunggu pengesahan APBD yang seringkali terlambat; dan beberapa masalah lainnya.

Lebih tragis lagi, karena dianggap tak patuh terhadap ketentuan zakat sebagai PAD, Kepala BMA 2005-2010, Drs H Amrullah, sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Aceh (2010). Beberapa BMK juga secara terburu-buru menyetor zakat sebagai PAD, tanpa menuggu aturan operasional, misalnya Perbub/Perwalkot tentang Tata Cara Penyetoran dan Penarikan Zakat pada BUD, akibat “tekanan” BPK atau inspektorat.

Dalam beberapa kesempatan sosialisasi juga muncul gugatan dari kalangan ulama, mengapa zakat harus dicatat dulu sebagai PAD. Apakah dengan begitu, zakat yang suci tak akan bercampur dengan sumber PAD lainnya yang kadang masih syubhat. Bagaimana pula BMA dan BMK mengatur likuiditas zakat, sebab mekanisme pencairan dana zakat yang sangat birokratik. Bahkan, pernah Ketua PW NU Aceh, Tgk H Faisal Ali meminta ketetuan zakat sebagai PAD diamandemen.

Sebagai solusi terhadap “kesemrautan” zakat sebagai PAD, maka Pergub Nomor 55/2010 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pencairan Zakat pada Bendahara Umum Daerah, telah memberikan beberapa perlakukan khusus, misalnya, zakat dapat dicairkan sebelum APBD disahkan; zakat yang melebihi target pendapatan dapat ditarik seluruhnya; penarikan zakat mengacu kepada data-data terakhir yang disahkan DPS; sisa zakat tahun lalu dapat ditarik pada tahun berikutnya; pertanggungjawaban zakat tak mengacu pada tahun anggaran; zakat dikelola oleh Badan Pelaksana BMA, walaupun telah dibentuk Sekretariat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dan, beberapa pengucualian lainnya dari aturan keuangan yang berlaku secara nasional.

Memang, ketentuan zakat sebagai PAD pada tingkat kabupaten/kota di seluruh Aceh, masih harus tindaklanjuti dengan pengesahan Perbub/Perwalkot.

Untuk itulah diperlukan sikap proaktif dan kesungguhan BMK dalam mengurusnya. Sebab, membiarkan hal ini berlarut-larut dapat berakibat pada “tercemarnya” kesucian zakat sebagai syariat Islam.

Penulis relawan zakat, kini tinggal di Aceh

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.