Nashih Nasrullah Diharapkan, pemerintah tak mengambil langkah mundur. JAKARTA – Pemerintah belum bisa mengakomodasi usulan zakat sebagai pengurang pajak yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Zakat, Infak, dan Sedekah sebagai revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini disampaikan Staf Ahli Menteri Agama, Tulus Sastro-wijoyo, di Jakarta, Ahad (20/3). Zakat sebagai pengurang pajak
