• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Oleh : Nana Mintarti

Menjelang bulan Ramadhan, kinerja lembaga pengelola zakat hampir selalu mendapat sorotan media, apalagi bila sampai terulang kembali tragedi pembagian zakat.  Faktor ketidakpercayaan kepada lembaga pengelola zakat yang telah ada, menjadi alasan muzaki (pihak yang berzakat) untuk menyalurkan sendiri zakatnya kepada mustahik (kaum yang berhak menerima zakat).   Isu akuntabilitas dan transparansi  masih menjadi masalah utama yang menggelayuti sebagian besar lembaga pengelola zakat di Indonesia, baik yang dikelola pemerintah maupun yang dikelola oleh masyarakat.  Hal ini berpotensi mengakibatkan ibadah zakat terjebak pada ”pameran kebajikan” dan ”pelestarian kemiskinan”, atau bahkan menimbulkan tragedi.   Karena ada ”egoisme” dan  kecenderungan muzakki yang lebih puas menyerahkan sendiri zakatnya langsung ke mustahik, dengan alasan “lebih afdal, tepat sasaran dan langsung memberi”.  Padahal zakat adalah ibadah yang memiliki dimensi moral, sosial dan ekonomi untuk mewujudkan keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan.

Lembaga pengelola zakat  pada hakekatnya termasuk kategori lembaga publik karena mengelola dana publik.  Sudah menjadi kewajiban bagi lembaga publik untuk mempertanggungjawabkan dana-dana yang dikelolanya kepada publik secara transparan.   Maka setiap lembaga pengelola zakat dituntut dapat menjadi trustable institution.  Keberhasilan kinerja pengelolaan zakat tidak hanya dilihat dari banyaknya dana zakat yang terkumpul, tetapi juga pada dampak dari pendistribusian dan pendayagunaan zakat tersebut yaitu dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.  Oleh karena itu lembaga pengelola zakat seyogyanya mampu meningkatkan kualitas program dan pelayanan yang lebih terfokus dan berdampak luas.

Disparitas Kapasitas dan Problem Kelembagaan Pasca pemberlakuan UU Nomor 38 Tahun 1999 (Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat), lembaga pengelola zakat pun mulai bertumbuhan di Indonesia, baik Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.  Tidak kurang dari 31 BAZ Provinsi, lebih dari 300 BAZ kabupaten/kota, dan 18 LAZ  Nasional.  Selain BAZ dan LAZ, lembaga pengelola zakat yang tidak resmi di masyarakat jumlahnya mencapai ratusan.  Pesatnya pertumbuhan lembaga pengelola zakat ini, masih belum diiringi dengan upaya penguatan kapasitas keorganisasian, sehingga disparitas kapasitas masih cukup tinggi. Publik secara umum masih melihat kinerja lembaga amil zakat belum optimal.  Kebanyakan lembaga pengelola zakat ini belum efektif dalam menghimpun dan menyalurkan zakat.  Kultur sebagian besar organisasi pengelola zakat belum berorientasi pada penguatan institusi dan sistem.  Padahal, hal ini mutlak jika sebuah lembaga mengambil peran signifikan dalam penanganan masalah kemiskinan.

Berdasarkan realitas di lapangan, ada tiga masalah besar yang dihadapi oleh lembaga pengelola zakat.  Pertama, problem kelembagaan.  Sebagian besar lembaga pengelola zakat tergolong pemain baru, yang masih mencari bentuk dan struktur kelembagaan.  Kedua, problem sumberdaya manusia.  Kualitas sumberdaya manusia pengelola zakat masih rendah karena kebanyakan tidak menjadikan pekerjaan amil sebagai profesi atau pilihan karier, tapi sebagai pekerjaan sampingan atau pekerjaan paruh waktu.  Menjadi pengelola zakat atau amil hanya sekedar mengisi waktu luang atau mengisi hari tua bagi yang sudah pensiun. Ketiga, masalah sistem.  Kebanyakan lembaga pengelola zakat belum memiliki atau tidak memahami pentingnya sebuah sistem dalam kinerja organisasinya.

Capacity and Trust Building Pada dasarnya ada empat bidang kerja dalam lembaga pengelola zakat yang seharusnya memiliki standard operating procedure, yaitu manajemen penghimpunan dana, manajemen keuangan dan back office, manajemen sumberdaya manusia, serta manajemen pendayagunaan atau pendistribusian dana zakat. Dengan adanya standard performance management system maka fungsi-fungsi manajemen zakat pada sebuah lembaga amil diharapkan dapat berjalan sesuai perencanaan dan terkontrol.  Standarisasi pengelolaan zakat menjadi masalah prioritas yang mesti dilakukan.  Sudah seharusnya dana zakat dikelola dengan sistem kerja yang profesional dengan pendekatan manajemen organisasi modern, namun kaidah dan aturan sesuai hukum syariah tidak boleh ditinggalkan.

Terkait perlunya suatu aturan tentang akuntabilitas dan transparansi, gagasan meningkatkan internal governance lembaga pengelola zakat dan peningkatan kredibilitasnya di kalangan kontituen zakat dan publik, dirasakan cukup mendesak.  Lembaga pengelola zakat perlu mempunyai mekanisme pengaturan diri (self-regulation mechanism), mulai dari penerapan kode etik amil zakat sampai sertifikasi dan akreditasi lembaga.  Ada dua bentuk self-regulation mechanism: pertama, upaya yang dilakukan oleh masing-masing lembaga amil zakat untuk mengatur organisasinya melalui AD/ART lembaga maupun standart operating procedure (SOP). Kedua, upaya sekelompok lembaga amil zakat yang tergabung dalam asosiasi seperti Forum Zakat (FOZ) untuk menyusun dan menyepakati aturan main bersama yang dipraktikkan ketika berinteraksi dalam intern komunitas zakat maupun dengan pihak luar seperti para donatur, pemerintah maupun masyarakat luas.

Sertifikasi dan akreditasi lembaga pengelola zakat di Indonesia merupakan salah satu upaya yang perlu dijajagi.  Melalui mekanisme ini lembaga pengelola zakat akan dinilai oleh pihak ketiga, dengan kriteria tertentu, mulai dari akuntabilitas keuangan, keterbukaan atau transparansi, tata pengelolaan internal, dan sebagainya.  Upaya ini bisa dimulai dengan menerapkan rating terhadap lembaga-lembaga amil zakat di Indonesia.  Rating ini mempunyai beberapa tujuan.  Pertama, untuk melakukan evaluasi kinerja lembaga-lembaga amil zakat.  Kedua, memotivasi lembaga amil zakat untuk meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi.  Ketiga, memberikan panduan bagi muzaki atau donatur dalam menyalurkan dananya.  Dengan model rating ini nantinya publik akan mengetahui lembaga mana yang amanah dan profesional, dan mana yang tidak.

Sudah waktunya membangun wajah pengelolaan zakat di Indonesia yang memenuhi harapan masyarakat.  Dengan tampilnya kinerja pengelolaan zakat yang amanah, profesional dan transparan, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga.   Semoga peningkatan kapasitas lembaga amil zakat dapat mewujudkan peran kontributif zakat sebagai solusi untuk menanggulangi problema kemiskinan di Indonesia.

—–000—–

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.