• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Oleh: Tiara Tsani Tidak semua makanan yang ditawarkan oleh produsen makanan dapat dikonsumsi oleh masyarakat muslim. Kewaspadaan mereka akan kehalalan produk makanan diatasi dengan adanya label halal yang termuat dikemasan produk makanan. Selain pada makanan, rupanya masyarakat muslim juga sangat berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya ke OPZ. Dengan begitu, mungkinkah OPZ memerlukan sertifikasi “halal berusaha” untuk menghilangkan skeptisme masyarakat? Berdasarkan hasil riset Persepsi Publik tentang Zakat Maal dan Pengelola Zakat: Survei Opini Publik di Jabodetabek (IMZ – 2010) didapatkan bahwa mayoritas muzakki dalam menentukan tempat penyaluran zakat didasarkan pada kepercayaan mereka terhadap pengelola zakat. Ironisnya hanya 3,5 persen saja yang menyalurkan zakatnya ke BAZ maupun LAZ dan 56,84 persen muzakki menyalurkan zakatnya secara langsung kepada mustahik. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat belum sepenuhnya percaya pada kinerja pengelola zakat di BAZ maupun LAZ. Mengingat hal tersebut, sepertinya OPZ memang memerlukan sertifikasi seperti perusahaan makanan untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Akan tetapi, bila memang dibutuhkan sertifikasi bagi OPZ lalu apa indikatornya dan siapa yang berwenang mengeluarkannya. Saat ini belum ada indikator yang jelas dan standar dalam menilai kinerja OPZ begitupun dengan pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal layaknya MUI. Dua hal yang mungkin dapat menjadi acuan dalam penilaian kinerja adalah profesionalitas dan akuntabilitas. Akuntabilitas sering dipahami sebagai pelaporan keuangan yang teraudit. Berdasarkan hasil penelitian Praktek dan Persoalan Akuntabilitas Bantuan Kemanusiaan (PIRAC dan HFI – 2011) pemahaman tersebut kurang tepat karena suatu lembaga baru dapat dikatakan akuntabel bila memiliki kerangka kerja standar akuntabilitas seperti: 1. Prinsip non diskriminasi merespon berdasarkan kebutuhan 2. Partisipasi; melibatkan penerima bantuan dalam program yang dijalankan 3. Transparansi 4. Evaluasi, pembelajaran dan perbaikan yang berkelanjutan 5. Mekanisme komplain dan input dari penerima bantuan 6. Kompetensi dan pengalaman staf 7. Koordinasi Oleh karena itu OPZ baik BAZ maupun LAZ sudah sewajarnya mengadopsi dan menjalankan kerangka kerja standar akuntabilitas tersebut dengan terlebih dahulu menyiapkan kompetensi amil karena pengelolaan zakat membutuhkan pegawai yang mampu melakukan fundraising dengan baik sehingga potensi zakat dapat terserap, administrasi keuangan yang benar-benar menguasai bidangnya, pegawai yang mampu merumuskan dan menjalankan program-program, penguasaan informasi dan teknologi, dan lainnya. Intelektualitas amil harus diimbangi dengan pemahaman komprehensif tentang zakat dan filantropi Islam. Selain itu, koordinasi di tiap tingkatan mutlak dilakukan agar ketepatan pelaksanaan program tercapai. Dengan adanya standar kompetensi maka dengan sendirinya OPZ akan bekerja secara profesional. Standar akuntabilitas lainnya yaitu OPZ memberikan informasi kepada mustahik dan pemangku kepentingan lainnya mengenai organisasi mereka, rencana-rencananya dan jenis bantuan yang akan diberikan. Kemudian membetuk komunikasi dua arah dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat sasaran program (mustahik) untuk menyuarakan aspirasinya agar program yang diberikan OPZ sesuai dengan kebutuhan mereka. Mekanisme ini dapat berupa diskusi komunitas untuk mengidentifikasi masalah, identifikasi prioritas dan proses penerimaan bantuan. Hal penting lainnya adalah transparansi khususnya terkait dengan pelaporan keuangan dan program yang dijalankan secara terbuka kepada muzakki selaku donor, mustahik selaku penerima manfaat, dan masyarakat umum. Hal ini dimaksudkan selain sebagai bentuk pertanggungjawaban juga untuk menjaga kepercayaan muzakki dan menarik masyarakat potensi donor untuk membayar zakat ke OPZ tersebut. Muzakki dapat berperan untuk meningkatkan akuntabilitas suatu OPZ dengan cara melaporkan secara jelas identitas diri. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan transparansi pelaporan oleh OPZ kepada muzakki, selain itu juga dapat mengurangi risiko penggelapan dana atau kesalahan pencatatan. Apabila muzakki hanya menyantumkan NN atau Hamba Allah, tentunya OPZ tidak dapat melakukan pelaporan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya. Kapabilitas OPZ dalam merespon kebutuhan dan keluhan mustahik serta muzakki menjadi penilaian dalam akuntabilitas suatu OPZ. Responding ini diwujudkan dalam mekanisme pengaduan/complain yang terdiri dari mekanisme pengaduan internal maupun eksternal. Pengaduan internal memuat keluhan karyawan OPZ terkait pelaksanaan program atau hal lain terkait organisasi. Pengaduan eksternal memuat keluhan dari muzakki dan mustahik. Penyampaian mekanisme dilakukan oleh OPZ kepada muzakki saat pembayaran zakat dan kepada mustahik saat awal pelaksanaan program. Adanya mekanisme pengaduan akan membantu OPZ dalam meningkatkan kinerjanya melalui perbaikan yang berkelanjutan. Mekanisme ini dapat dibangun dengan menyediakan kotak pengaduan, penerimaan melalui telepon, website, atau media lainnya. Terakhir adalah evaluasi yang berimbang antara program yang bersifat charity dan pemberdayaan. Namun, masih ada beberapa OPZ yang menitikberatkan evaluasi hanya pada program pemberdayaan ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan rapihnya administrasi seperti prosedur peminjaman, surat-surat, dan data base mustahik yang mendapat bantuan pemberdayaan ekonomi. Sebaliknya program charity  seringkali tidak memliki data base mustahik yang lengkap seperti nama dan alamat. Bagaimana bisa diadakan evaluasi bila OPZ saja tidak tahu siapa yang telah meraka bantu dalam program charity. Disini terlihat diskriminasi antara program yang bersifat pemberdayaan dan charity. Skeptimisme masyarakat tentu tidak dapat hilang begitu saja. Perlu upaya keras dari setiap OPZ untuk membuktikan kelayakan kinerja organisasinya kepada masyarakat. Walaupun tidak ada sertifikasi “halal” bagi OPZ, namun bila OPZ akuntabel maka perlahan-lahan masyarakat akan mempercayai OPZ untuk mengelola dana zakatnya demi membangun perekonomian ummat.

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.