• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 30 Maret 2011

Nashih Nasrullah

Jika diterapkan, perolehan pajak akan meningkat JAKARTA — Komisi VIII DPR akan berupaya agar zakat sebagai pengurang pajak dapat direalisasikan dalam revisi Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Chairunnisa, di Jakarta, Senin (28/3). Chairunnisa mengatakan, pada dasarnya Komisi VIII DPR mendukung gagasan zakat sebagai pengurang pajak. Karena itu, pihaknya mendiskusikan hal ini dengan pihak terkait di DPR, yaitu Komisi XI, juga membahasnya lebih lanjut dengan Dirjen Pajak. Pandangan Komisi VIII sama, kita sepakat zakat sebagai pengurang pajak, ujarnya. Menurut Chairunnisa, pemerintah perlu diyakinkan tentang potensi zakat sebagai pengurang pajak langsung. Kekhawatiran pemerintah bahwa jika kebijakan itu diterapkan akan mengurangi penghasilan pajak, kurang tepat. Justru apabila di berlakukan akan berdampak besar bagi peningkatan perolehan pajak. Seperti di Malaysia, zakat pengurang pajak malah menambah penghasilan pajak pemerintah. Chairunnisa mengemukakan, berdasarkan pembahasan di badan legislasi (baleg), diperlukan sinkroni sasi RUU tersebut dengan UU Per pajakan yang saat ini sudah berlaku. Karena itu, ber bagai kemungkinan masih akan terus didalami dan dikaji. Termasuk, persoalan teknis yang menjadi pertimbangan Dirjen Pajak. Sejauh ini, Dirjen Pajak masih keberatan zakat menjadi pengurang pajak langsung. Mudah-mudahan konsep Komisi VIII diterima, kata Chairunnisa. Domain UU Perpajakan

Terkait hal ini, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, zakat sebagai pengurang pajak bu kan termasuk domain UU Zakat, melainkan domain dari UU Perpajakan. Karena itu, usulan zakat sebagai pengurang pajak yang disampaikan sejumlah pihak diatur melalui perubahan UU Perpajakan.

Meski demikian, Menag berpendapat, zakat perlu dipertimbangkan sebagai pengurang pajak langsung, bukan sekadar mengurangi peng hasilan kena pajak. Sebab, instrumen zakat bertujuan mengentaskan kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan umat. Untuk itu, pengelolaan zakat harus ditangani secara menyatu oleh lembaga yang bersifat nasional. Secara terpisah, Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Karim mengemukakan, kunci usulan zakat sebagai pengurang pajak langsung ada pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenag pada prinsipnya menginginkan agar zakat tidak hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Namun, kata Karim, Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Pajak masih keberatan. ed: wachidah handasah.

Sumber : republika.co.id

Foto : ekonomi.kompasiana.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.