Penulis : Ari Maulana
Hari ini (16/3/2011) dan besok (17/3/2011), rencananya akan digelar Rapat Panja Komisi VIII DPR RI Mengenai RUU Tentang Penanganan Fakir Miskin dengan Panja Pemerintah. Dalam rapat tersebut rencananya akan dibahas berbagai daftar inventaris masalah (DIM) seputar RUU Fakir Miskin. Tulisan ini dibuat sekadar mencoba memberi masukan kepada DPR dan pemerintah terkait RUU Fakir Miskin tersebut, dari sudut pandang warga negara yang awam.
Membahas solusi masalah kemiskinan memang bukan perkara mudah. Sejak Indonesia merdeka permasalahan tersebut telah coba dicarikan solusinya. Sudah berbagai program juga digulirkan pemerintah. Bahkan masalah kemiskinan tidak hanya menjadi urusan satu kementrian saja, minimal ada 3 kementrian yang mengurusi masalah fakir miskin, yaitu Kementrian Sosial, Kementrian Agama dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sebagai seorang muslim yang religius, bila Ketua DPR (Bapak Marzuki Ali) dan Menteri Sosial (Bapak Salim Segaf) kita mau belajar kepada Rasulullah SAW, beliau menawarkan tiga solusi pengentasan kemiskinan. Dalam sebuah hadis Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dikisahkan bagaimana ketika seorang lelaki Anshor datang untuk meminta uang kepada Rasulullah, yang bersangkutan kemudian diminta untuk menjual barang berharga yang dimilikinya. Barang paling berharga yang dia miliki hanyalah sehelai kain tebal untuk tidur dan sebuah mangkuk besar untuk minum. Ketika kedua barang itu berhasil dijual seharga dua dirham, Rasulullah meminta lelaki Anshor tersebut membelanjakan satu dirhamnya untuk mencukupi kebutuhan hidup dan satu dirham yang lain untuk membeli kapak. Dengan kapak tersebut, yang bersangkutan akhirnya bisa menafkahi dirinya dengan berjualan kayu bakar.
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan tiga solusi yang Rasulullah tawarkan, pertama dan yang utama adalah perbaikan mental. Pemerintah yang telah membuat tiga Klaster Program Penanggulangan Kemiskinan, bila tanpa memperbaiki mental masyarakat, mungkin hanya akan seperti menabur gula di laut. Rasa airnya takkan pernah menjadi manis.
Lelaki Anshor yang mewakili golongan miskin, oleh Rasulullah dididik untuk tidak meminta-minta. Bila bisa bangkit dengan sumber daya yang dimiliki, sesedikit apapun, itu jauh lebih terhormat daripada mengiba pada si kaya. Sedangkan golongan kaya yang kemudian membeli barang ‘berharga’ lelaki Anshor, dididik Rasulullah untuk memiliki semangat menolong si miskin. Sehelai kain lusuh dan sebuah mangkuk air bekas tentunya tidak layak dihargai dua dirham. Tapi dengan harga itu, si kaya dapat membantu si miskin, tanpa merendahkan kehormatannya.
Mental masyarakat seperti itulah yang harus dibangun, bisa lewat kurikulum pendidikan di sekolah, lewat tontonan televisi yang mendidik, atau lewat berbagai media lainnya. Tapi pemerintah dengan program BLT-nya (sekarang diganti menjadi Program Keluarga Harapan) justru seperti melestarikan budaya meminta-minta. Menyuruh si miskin antri hanya demi uang yang mungkin habis kurang dari sebulan.
Kedua, pemerintah harus memiliki kebijakan yang menafkahi. Jangan bermimpi pemberdayaan bila si miskin masih lapar. Itu dicontohkan Rasulullah yang meminta agar si lelaki Anshor membelanjakan satu dirham miliknya untuk membeli kebutuhan hidup. Tapi kebijakan yang menafkahi tentunya bukan kebijakan bagi-bagi nafkah ala BLT. Kebijakan yang menafkahi adalah kebijakan yang membuat si miskin sanggup mencukupi nafkahnya sehari-hari. Mudahnya, bagaimana pemerintah bisa membuat kebijakan agar harga kebutuhan hidup dapat dijangkau si miskin.
Bila harga cabe saja bisa menembus Rp 120 ribu sekilo, ada kebijakan yang salah di sini. Bila pemerintah gemar mencabut subsidi untuk rakyatnya, ada kebijakan yang salah di sini. Daripada pemerintah ribut soal gaji masing-masing, lebih baik mereka mencontoh Nelson Mandela yang ketika memimpin Afrika Selatan, membuat kebijakan memotong gajinya sendiri demi menghemat anggaran negara. Pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu tentunya juga dapat menyelamatkan APBN, sehingga jatah subsidi rakyat dapat ditingkatkan.
Ketiga, pemerintah harus memiliki kebijakan yang memberdayakan. Hal ini dicontohkan Rasulullah dengan menyuruh si lelaki Anshor untuk membeli kapak dengan uang satu dirham yang tersisa, dengan kapak itu dia disuruh untuk mulai mengumpulkan dan menjual kayu bakar. Si miskin pun menjadi terberdayakan dan mampu memiliki penghasilan sepuluh kali lipat dalam waktu dua minggu setelah menjual selimut dan mangkuk airnya.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan kebijakan yang memberdayakan dengan program PNPM Mandiri dan KUR yang merupakan bagian dari klaster II dan III Program Penanggulangan Kemiskinan, namun itu saja belum cukup. Persaingan usaha yang tidak berimbang dengan dominannya hypermarket yang dibangun berdekatan dengan pasar tradisional, atau hadirnya banyak minimarket di pelosok kampung, membuat banyak pedagang pasar dan warung terengah-engah. Harga yang kalah murah, membuat para pedagang kecil tersebut harus banyak berharap pada pembeli yang memiliki kepedulian tinggi, pembeli yang lebih memilih memberdayakan pedagang kecil daripada menambah kekayaan para pemodal super kaya.
Semoga tulisan sederhana ini dapat diterima sebagai input yang bermanfaat bagi pembahasan DIM RUU Fakir Miskin. Karena sekeras apapun upaya setiap warga negara Indonesia untuk membantu solusi masalah kemiskinan, baik lewat tulisan, dana maupun kerja sosial, tanpa sokongan kebijakan pemerintah, semua itu tidak akan membawa dampak yang signifikan. Bila salah membuat kebijakan, bisa jadi bukannya mengentaskan kemiskinan, tapi pemerintah justru turut berperan dalam pelestarian, bahkan pencetak kemiskinan.
Tulisan ini telah dimuat di Majalah KHAlifah dan Kompasiana
]]>