Ciputat, 28 Maret 2011 Ada kabar gembira bagi Anda yang rajin berzakat. Kini, pemerintah dan DPR tengah membahas rancangan undang-undang tentang pengelolaan zakat infaq dan sedekah. Salah satu wacana yang muncul adalah pengurangan kewajiban pajak apabila seseorang sudah membayar zakat. “Kita mengusulkan agar diwacanakan zakat itu bisa menjadi pengurangan pajak,” kata Wakil Ketua Komisi VIII