Ciputat, 3 September 2011
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda KH Zaini Naim menyatakan tidak sependapat dengan ide Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak yang menginginkan adanya Peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat. Menurut dia, zakat merupakan urusan agama dan ditangani langsung instansi vertikal dalam hal ini Kementerian Agama sesuai aturan dan UU. Jadi tidak bisa lagi diatur oleh pemda dengan sebuah perda. “Sebuah aturan atau UU yang diterbitkan itu harus sinkron dengan aturan lainnya. Sementara perda zakat yang diusulkan itu bertentangan dengan aturan diatasnya. Karena ada enam hal yang hanya boleh diatur oleh pemerintah pusat, salah satunya adalah agama. Nah zakat itu adalah wewenang khusus agama Islam dan Islam memiliki otoritas khusus untuk mengaturnya sendiri,” jelas Zaini Naim, Jumat (2/9/2011). Ia menyadari bahwa memang dalam pengelolaan dan penyaluran zakat perlu ada payung hukum jelas yang mengaturnya. Namun regulasinya tidak mesti dalam bentuk perda, melainkan dipertegas saja dalam peraturan pemerintah (PP). Seperti diketahui, Gubernur Katim H Awang Faroek Ishak mengssulkan Perda pembebntukanperda pengelolaan zakat, infaq dan sadaqah. Perda itu untuk lebih mengatur pengelolaan secara profesional dan satu pintu, sebab selama ini banyak unit dan lembaga pengumpul zakat selain Bazda. “Bukan bermaksud menyalahkan Unit dan lembaga lain, tapi supaya pengumpulan zakatnya lebih bisa dipertanggungjawabkan, harus satu pintu saja, bahwa unit dan lembaga lain itu tetap mengumpulkan zakatnya, silakan saja, tapi setelah terkumpul, dikumpulkan ke lembaga satu pintu tersebut,” kata Awang kepada tribun belum lama ini.
Sumber : tribunnews.com
]]>