• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 25 Agustus 2011

Dengan tergesa, Herdiansah, membereskan berkas-berkas yang akan dibawa. Semua dokumen dimasukkan ke tas hitamnya. “Saya ada janji jam tiga sore,” kata Trust Manager Kantor Pusat Dompet Dhuafa itu, Jumat pekan lalu. Jam dinding menunjuk pukul 14.15. Artinya, ia hanya punya waktu 45 menit untuk menyusuri jalan yang membentang antara Ciputat, Tangerang Selatan, dan Menteng, Jakarta Pusat.

Di Menteng, Herdiansah berencana menyambangi seorang muzaki (wajib zakat) yang baru saja menyerahkan zakat sebesar Rp 500 juta kepada Dompet Dhuafa. “Saya mau kasih piagam buat dia,” ujarnya. Bagi Herdiansyah, kesibukan seperti ini sudah menjadi siklus tahunan. Sebab, memang setiap Ramadan penerimaan zakat mengalir sangat deras dan dalam jumlah besar. “Ada yang sekali menyumbang sampai Rp 800 juta.” Kecenderungan itu dibenarkan juga oleh Direktur Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Teten Kustiawan. Menurut dia, pada Ramadan, lumrah jika orang membayarkan zakat lebih besar dari biasanya. Di Baznas, kenaikan penerimaan zakat pada Ramadan bisa lebih dari 100 persen. Sayangnya, kata Teten, peningkatan itu belum bisa memenuhi potensi zakat secara nasional. “Tahun lalu, realisasi penerimaan zakat tidak memenuhi 1 persen dari potensi nasional,” katanya. Berdasarkan hasil riset Islamic Development Bank (IDB), potensi zakat di Indonesia pada 2010 mencapai Rp 100 triliun. Sedangkan pada 2011 meningkat menjadi Rp 217 triliun. Angka Rp 217 triliun ini didapat setelah IDB membagi 1,7-3 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Perinciannya, Rp 117 triliun dari rumah tangga dan Rp 100 triliun dari perusahaan-perusahaan milik muslim. “Namun yang terkumpul dari seluruh badan zakat di Indonesia hanya Rp 1,5 triliun,” ujar Teten. Peneliti dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, menyatakan, dari semua provinsi yang ada di Indonesia, DKI Jakarta merupakan wilayah dengan potensi zakat terbesar. “Di sini, dari seratus orang yang wajib membayar zakat, hanya sebelas yang berhak menerima zakat,” ujarnya. Menurut Abdillah, metode yang digunakan untuk menentukan muzaki adalah nisab (perhitungan menurut ketentuan Islam) zakat profesi disetarakan dengan zakat pertanian sebesar 653 kilogram gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras. Dengan asumsi 1 kg beras seharga Rp 5.000, maka nilai nisab dalam bentuk uang adalah 522 kg x Rp 5.000 = 2.610.000 per bulan. “Asumsi per bulan dipakai karena umumnya pekerja memperoleh upah setiap bulan,” ujarnya. Sedangkan untuk mustahik (penerima zakat) hanya difokuskan pada fakir miskin yang beragama Islam. Golongan lain yang sebenarnya juga berhak menerima zakat, seperti mualaf (orang yang baru masuk Islam), tidak dimasukkan. “Definisi kemiskinan yang dipakai adalah berdasarkan garis kemiskinan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik per kabupaten atau kota untuk 2007,” kata Abdillah. Sebagai ibu kota negara, Jakarta memang memiliki tingkat perekonomian lebih baik dibanding provinsi lain. Jadi tidak aneh jika jumlah muzaki lebih besar dibanding mustahik dengan rasio 0,11. Rasio terendah selain Jakarta terjadi juga di beberapa wilayah lain, seperti Bali (0,16), Kepulauan Riau (0,26), Kepulauan Bangka Belitung (0,35), dan Kalimantan Selatan (0,38). Di sinilah pentingnya peranan lembaga zakat untuk menyalurkan zakat secara merata ke daerah-daerah yang jumlah penerimaan zakatnya masih kecil. Sayangnya, dengan berbagai alasan, belum semua masyarakat mempercayai keberadaan lembaga zakat, sehingga zakat yang seharusnya bisa disalurkan secara merata akhirnya hanya terkonsentrasi di satu tempat.

 

Sumber : tempointeraktif.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.