• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 25 Agustus 2011

Peristiwa pembagian zakat yang berujung ricuh hampir terjadi setiap menjelang Idul Fitri. Untuk mencegah hal itu terulang kembali, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ahmad Zainuddin menyarankan agar para muzakki yang hendak memberikan zakat, infak ataupun shodaqohnya bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat (BAZ) ataupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Pada mereka yang ingin berzakat, lebih baik diserahkan kepada lembaga amil zakat, baik pemerintah atau swasta jauh lebih baik supaya distribusinya terarah. Untuk menghindari hal-hal seperti itu, dalam Islam ada yang namanya amil, lembaga/badan atau apa pun yang diberikan kewenangan oleh pemerintah,” katanya kepada Jurnalparlemen.com, Rabu (24/8). Menurut Zainuddin, kalau dilihat spirit syariah zakat, yang mengambil atau mengumpulkannya adalah suatu badan yang dibuat oleh pemerintah dan itu sebenarnya yang dimaksudkan oleh UU Zakat. “Karena ayat Alquran adalah perintahnya mengambil. Jadi harus ada pihak yang proaktif dalam hal ini pemerintah atau badan yang dibentuk oleh pemerintah. Distribusinya itu dilakukan oleh badan yang ditunjuk pemerintah, jadi ada amilnya supaya orang-orang miskin itu ketika berhadapan dengan muzakki itu tentu akan berbeda air muka dan perasaan. Ketika sang muzakki memberikan kepada orang miskin, peluang untuk terbelokkan niatnya sangat besar,” ujar politisi PKS itu. Lanjut Zainuddin, dalam spirit RUU tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh (ZIS) yang digodok oleh Komisi VIII, ada koordinasi antara badan pemerintah dan juga badan swasta, juga antara BAZ dan LAZ sehingga terkontrol. “Cara penertiban (zakat langsung) melalui UU itu agar badan atau yayasan yang ditunjuk pemerintah itu efektif mengelola zakat itu sehingga rekrutmen itu jelas mana saja, dari mana saja, dan distribusinya jelas terkoordinir sehingga tidak ada pihak-pihak yang terlalu banyak mendapatkan haknya sementara ada pihak-pihak lain yang tidak dapat sama sekali. Itu harus dihindari,” jelasnya. Ketika disinggung pemberian zakat langsung ini karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat, dia tidak sependapat. “Mungkin saja, tetapi kemungkinan yang lain karena mereka tidak mendapatkan arahan untuk mendistribusikan.” pungkas anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta I ini.

 

Sumber : detiknews.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.