Ciputat. 16 Desember 2011 Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam siaran persnya, Jumat (16/12) Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal
