• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat. 16 Desember 2011

Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam siaran persnya, Jumat (16/12) Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011. Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), tiga Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan satu Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia. Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut: 1) Badan Amil Zakat Nasional 2) LAZ Dompet Dhuafa Republika 3) LAZ Yayasan Amanah Takaful 4) LAZ Pos Keadilan Peduli Umat 5) LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat 6) LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah 7) LAZ Baitul Maal Hidayatullah 8) LAZ Persatuan Islam 9) LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia 10) LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat 11) LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia 12) LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia 13) LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil 14) LAZ Baituzzakah Pertamina 15) LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT) 16) LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia 17) LAZIS Muhammadiyah 18) LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) 19) LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI) 20) Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi: a)zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau b)sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sumber : inilah.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.