Ciputat, 16 Desember 2011
Ketua Umum BAZNAS Prof DR KH Didin Hafifudin MS mengatakan, zakat bisa menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi pembicara dalam acara Mudzakarah Ulama Ke-V dan Seminar Nasional MUI Kabupaten Bogor, di Gedung Serbaguna I, Kamis (15/12). Banyak potensi zakat yang saat ini belum tergali, padahal jika mampu dioptimalkan, zakat menjadi solusi bagi pengentasan kemiskinan. Menurutnya saat ini zakat yang mampu diserap BAZNAS dari masyarakat belum mencapai angka 1 pers-en. Tentu ini sangat tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia. “Seandainya semua masyarakat Indonesia menyadari kewajibannya mengeluarkan zakat, saya yakin ti-dak akan ada lagi kaum mustahiq disini,” tegasnya. Sementara itu, Bupati Bogor Rachmat Yasin mengakui jika kesadaran masyarakat untuk membayar zakat selain zakat fitrah memang masih sangat rendah. “Kesadaran masyarakat dalam membayar zakat selain zakat fitrah memang sangat rendah, untuk itu dimulai dari birokrat Kabupaten Bogor. Saya akan memerintahkan Kepala SKPD untuk melakukan pemotongan 2,5 persen dari semua penghasilan jajarannya,” paparnya. Lebih lanjut Bupati mengatakan, setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan dana Rp1,6 triliun dan jika dipotong zakat 2,5 persen saja maka akan ada dana 40 miliar pertahun yang bisa digunakan untuk menyantuni kaum mustahiq guna mengentaskan kemiskinan di wilayah Bumi Tegar Beriman. Terkait masih minimnya kesadaran masyarakat dalam membayar zakat, Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) berencana akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pembayaran zakat. “Sebelum ada Perda zakat, saya sudah menyiapkan Perbup terkait untuk mengungkit jumlah zakat yang diambil dari masyarakat,“ katanya. Acara yang juga di isi dengan penyerahan dana operasional MUI Kecamatan se Kabupaten Bogor ini menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Ketua MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum BAZNAS Prof DR KH Didin Hafifudin MS, dan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Sumber : pelitaonline.com
]]>