• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 20 Desember 2011

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bertekad merampungkan rancangan peraturan daerah (raperda) zakat, infak, dan sedekah pada 2012. Pada 2013, diharapkan peraturan itu sudah dapat diterapkan. Raperda ini masuk dalam program legislasi tahun anggaran 2012 yang disetujui DPRD pada 11 Desember. Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) Agus Patria mengatakan, regulasi pengelolaan zakat yang pernah dibahas pada masa Gubernur Lalu Serinata yang menjabat pada 2003-2008, kembali digelar pada awal 2011, namun belum tuntas. Penggodokan aturan itu, jelas Agus, harus diawali kajian mendalam dari berbagai aspek sekaligus disesuaikan dengan aturan serupa di tingkat kabupaten atau kota. Salah satu kabupaten, yakni Lombok Timur, sudah memberlakukan peraturan daerah pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Sekarang tim teknis sedang mendalami berbagai aspek untuk menyempurnakan rancangan yang ada dan kemudian akan dibawa ke sidang DPRD, kata Agus di Mataram, Senin (19/12). Adanya peraturan daerah, dibutuhkan untuk meningkatkan pengelolaan zakat. Keberadaan regulasi pengelolaan zakat akan makin mendorong wajib zakat membayarkan zakatnya. Ia menuturkan, ruang lingkup rancangan peraturan ini adalah subjek, jenis dan objek zakat, organisasi pengelola, pengumpul zakat, pendistribusian, serta pendayagunaannya. Selain itu, dicantumkan pula pelaporan dan pengawasan serta sanksi. Menurut dia, selama ini badan amil zakat daerah NTB hanya menghimpun infak pegawai yang setiap tahunnya mencapai Rp 500 juta. Jumlah pegawai di provinsi ini mencapai 8.000 orang. Kalau sudah ada regulasi bisa sampai Rp 1 miliar.

Sumber : republika.co.id

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.