• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:
Article

Bergelut Menapaki Ikhtiar Mandiri

Ciputat, 15 April 2011 Masyarakat Mandiri (MM) merupakan sebuah lembaga nirlaba jejaring Dompet Dhuafa yang beraktivitas pada program pemberdayaan masyarakat (Community Development). Masyarakat mandiri memiliki fokus kerja pada pemberdayaan masyarakat dengan sistem pendampingan intensif, komprehensif, dan terpadu. Program yang digulirkan MM mencakup pembiayaan (microfinance), pendampingan, serta program-program sosial lainnya. Setidaknya ada 3 kelompok konsentrasi pemberdayaan

Article

Memperjuangkan Fasilitas Kesehatan Gratis untuk Dhuafa

Ciputat, 15 April 2011 Kesehatan merupakan kebutuhan yang sangat penting dan mendasar untuk manusia. Namun, bagi masyarakat kelas bawah kesehatan adalah barang yang sangat mahal. Sulitnya akses untuk mendapatkan layanan kesehatan membuat mereka hanya bisa berpasrah diri dengan sakit yang diderita tanpa penanganan medis yang layak. Pada tahun 2001, Dompet Dhuafa mendirikan Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

News

Kakanmenag Rokan Hulu : Perhatian Masyarakat Bayar Zakat Dinilai Masih Rendah

Ciputat, 15 April 2011 Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakanmenag) Kabupaten Rokan Hulu, Ahmad Supardi Hasibuan mengaku perhatian bahwa masyarakat untuk membayar zakat dinilai masih rendah. “Termasuk perhatian terhadap zakat yang diberikan oleh ulama ataupun kiai hanya pada bulan Ramadan saja. Itu pun hanya satu dua kali,” kata Ahmad dalam acara sosialisasi peraturan Bupati Rokan Hulu

News

Ketua PCNU Kota Malang : AZIS Salahi Aturan Syariat Agama

Ciputat, 14 April 2011 Pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk Amal, Zakat, Infaq dan Sodaqoh (AZIS) secara otomatis menyalahi aturan syariat agama. Dalam syariat agama ada syarat dan ketentuan yang harus dilakukan untuk mengeluarkan zakat, amal dan sedekah. Menurut Ketua PC NU Kota Malang, KH. Marzuki Mustamar, untuk zakat ada ketentuan nisab. Perhitungan nisab

News

Zakat Produktif Disosialisasikan

Ciputat, 13 April 2011 Selama ini dalam menggerakan masyarakat untuk membayar zakat masih mempunyai problem, salah satunya ketidak pahaman masyarakat, kapan wajib membayar zakat, dan kepada siapa yang harus membayarkannya. “Untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, itu merupakan para penyuluh, kasi dan penyelenggara zakat di setiap daerah,“tegas Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Drs.H.Abdul Kadir

Article

Soal Zakat Pengurang Pajak

(Tanggapan Opini ‘Zakat dan Pajak’ oleh KH Didin dan Beik Hafidhuddin ) Yusuf Wibisono Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEUI Pada Republika, 4/4/2011, KH Didin Hafidhuddin dan Beik mendorong agar ketentuan zakat sebagai pengurang pajak masuk dalam amendemen UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Berbekal perspektif makro, mereka berargumen bahwa penerapan zakat

Article

Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, Siapkah Kita?

Beberapa saat yang lalu, sebuah lembaga yang mengatasnamakan diri sebagai Sahabat Muslim mempersengketakan puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pengajuan sengketa ini disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat dengan argumentasi bahwa puluhan LSM tersebut tidak menyediakan informasi publik yang memadai sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008. Menariknya, dari puluhan LSM yang diajukan tersebut, terdapat sejumlah Organisasi Pengelola

Article

Membangun Kepercayaan Publik dan Kapasitas Pengelolaan Zakat di Indonesia

Oleh : Nana Mintarti Menjelang bulan Ramadhan, kinerja lembaga pengelola zakat hampir selalu mendapat sorotan media, apalagi bila sampai terulang kembali tragedi pembagian zakat.  Faktor ketidakpercayaan kepada lembaga pengelola zakat yang telah ada, menjadi alasan muzaki (pihak yang berzakat) untuk menyalurkan sendiri zakatnya kepada mustahik (kaum yang berhak menerima zakat).   Isu akuntabilitas dan transparansi  masih

News

Kunjungan Kerja DPRD Kab. Selayar ke IMZ

Ciputat, 11 April 2011 Selasa (12 April 2011) rencananya Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) akan menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Kunjungan dimaksudkan dalam rangka konsultasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Selayar. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar yang hadir direncanakan berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari Panitia Khusus

Article

Zakat dan Pajak

Ciputat, 11 April 2011 Oleh: Prof. M Abdurrahman, Dosen Fakultas Syariah Unisba Zakat yang dimaknai secara lughawi berarti tumbuh berkembang dan kemudian dimaknai sebagai suatu kesucian terhadap diri atau harta, merupakan kewajiban Islam yang amat banyak tercantum dalam Alquran dan hadis. Zakat adalah rukun Islam yang kelima, dan orang yang tidak mengeluarkannya dicela dan akan