Ciputat, 6 Mei 2011
Sekretaris Jenderal the Zakat Fund Abdullah Bin Aqeidah Al Muhaery mengatakan bahwa sejak didirikan tahun 2003, the Zakat Fund telah menerima lebih dari Dh 220 juta atau sekitar 515 milyar rupiah. Tahun 2010 lalu menerima Dh 69 juta atau lebih dari 160 milyar rupiah. Sejalan dengan kerjasama antara ADSIC dan the Zakat Fund ini, layanan pembayaran zakat melalui portal Abu Dhabi e-government juga diresmikan sejak tanggal 1 Mei 2011 lalu.
“Kerja sama dengan ADSIC merupakan implementasi dari tujuan pemerintah federal untuk memperkuat hubungan dengan lembaga lokal. Kami ingin menyediakan sarana modern untuk menyalurkan zakat melalui Abu Dhabi e-Government Portal”, kata Al Muheiry. Memorandum ADSIC dan the Zakat Fund menyepakati perjanjian kerjasama (MoU) dibidang penyediaan layanan, yang didesain agar penyumbang lebih mudah dalam membayar zakat.
Penandatanganan kerjasama ini merupakan bagian dari strategi ADSIC dalam rangka memanfaatkan teknologi modern untuk meningkatkan peran UAE dengan menyediakan kelengkapan pelaksanaan pilar ketiga rukun Islam. Serta menyediakan berbagai macam pilihan teknologi untuk berbagai kelompok masyarakat dalam memberikan sumbangannya. Kata Rashed Lahej Al Mansouri, Direktur Jenderal ADSIC.
Dia menambahkan, dengan kerjasama ini memungkinkan setiap orang dapat berkontribusi dalam kebaikan. Salah satunya dapat dilakukan dengan mengunjungi website untuk menemukan dimana saja lokasi-lokasi tempat masyarakat dapat menyalurkan zakatnya. Sehingga selanjutnya masyarakat dapat menentukan tempat membayar zakat terdekat.
Sumber : gespatialworld.net
]]>