• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 12 Mei 2011

Posisi strategis Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) sebagai lembaga pengelola zakat dinilai potensial untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.

Pelaksana Tugas (PLt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho meminta lembaga ini masuk ke sektor-sektor ekonomi melalui distribusi pengelolaan ke sektor-sektor usaha berbasis ekonomi kerakyatan. Hal ini dikatakan Gatot Pujo Nugroho, saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang diikuti Bazda Sumut, Bazda kabupaten/kota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu) dan kabupaten/kota. “Nilai ekonomis ini yang jika dimanfaatkan akan sangat efektif dalam mensukseskan penanggulangan kemiskinan. Misalnya, dengan membentuk koperasi atau memberikan pinjaman kepada pengusaha kecil dari hasil zakat tersebut. Sehingga nilai ekonomis zakat yang selama ini belum begitu terlihat dari kegiatan Bazda bisa ditumbuhkan,” katanya. Upaya lain yang bisa dilakukan adalah dengan mensosialisaikan zakat dalam setiap program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, juga bisa dengan memulai penggalakkannya melalui pengajian-pengajian di jajaran instansi dan di tengah-tengah masyarakat. Namun demikian, untuk tahap awal, Bazda bersama instansi terkait agar terlebih dahulu membudayakan berzakat di tengah masyarakat. Beberapa hal yang bisa dilakukan,  adalah  menggalakkan tabungan zakat di setiap rumah penduduk, yang kemudian zakat tersebut dikumpulkan dan dimanfaatkan dengan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerima.

“Jika sudah membudaya, maka tidak ada lagi paksaan membayar zakat. Sebab, seperti kita ketahui jika sudah pada hisabnya, mengeluarkan zakat adalah kewajiban. Untuk itu, Bazda juga harus berperan aktif untuk mengambil zakat tersebut. Sebab sesungguhnya dengan meminta zakat kepada wajib zakat, merupakan upaya menyelamatkan orang tersebut untuk memberikan hak orang lain yang ada pada dirinya,” jelas Gatot. Di jajaran Pempropsu, kata Gatot, sudah ada instruksi dari gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam untuk memberikan sedeqah melalui pemotongan gaji setiap bulan.

Jumlah minimal yang ditetapkan bervariasi, untuk PNS golongan I misalnya dikenakan potongan untuk sedeqah Rp 5.000 per bulan. Program ini sudah berjalan sejak Januari 2011. (herman saleh)

Sumber : medanbisnisdaily.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.