Senayan (17/6) – Pemisahan antara regulator dan operator pengelola zakat, menjadi fokus utama dalam RUU Pengelolaan Zakat yang pembahasan awalnya sudah dirampungkan oleh Panja di Komisi VIII. RUU ini siap dibawa ke Badan Legislasi (Baleg).”Hal-hal yang signifikan dalam usulan kita ini, pertama dibedakannya regulator dan operator. Selama ini kan tidak jelas apakah yang menjadi regulator
