REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Zakat pada hakikatnya adalah mengubah mustahiq menjadi muzaki. Berangkat dari pemikiran itu, zakat tidak bisa lagi hanya dilakukan melalui bantuan-bantuan sosial atau bahkan hanya membagikan uang. Zakat harus memiliki paradigma pemberdayaan yang diikuti oleh pendampingan kepada masyarakat atau komunitas. Demikian disampaikan Direktur Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ), Nana Mintarti, dalam pelatihan ‘Strategi Mendesain Program Pemberdayaan
