Zakat merupakan kewajiban ummat Islam yang harus dilakukan, yang penghimpunan dan pengelolaannya dilakukan oleh amil sehingga dapat tersalurkan kembali kepada masyarakat. Dalam prosesnya, tidak semua lembaga zakat memiliki banyak sumber daya manusia. Karena itu seringkali ditemui kesulitan-kesulitan terkait keterbatasan individu amil yang mengharuskan pengerjaan konsep hingga teknis yang ditangani secara bersamaan. Pada kondisi demikian, sangatlah
