JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Irfan Syauqi Beik mengatakan, kesejahteraan masyarakat akan meningkat jika zakat menjadi instrumen pengurang pajak.
“Jika kebijakan tersebut dapat dijalankan, maka dampak positifnya akan lebih besar,” katanya dalam diskusi bertema “Sharing Informasi Pemberdayaan (SIP): Zakat Untuk Keadilan Sosial”, di Jakarta, Jumat (27/8/2010).
Irfan mengatakan, ketika zakat menjadi pengurang pajak maka akan ada insentif dalam meningkatkan zakat sehingga ada proporsi yang pasti dalam pembagian zakat, yaitu kepada kaum dhuafa.
Ia juga berharap, Undang-Undang Pajak dapat dievaluasi agar proses integrasi akan berjalan dan negara akan terlibat lebih dalam lagi di pengelolaannya. “Karena masalahnya saat ini adalah egosektoral yang tinggi. Pajak merasa dimiliki oleh Direktur Jendral Pajak,” ungkapnya.
Ia mengatakan, zakat memiliki peran dalam perekonomian, di antaranya sebagai alat redistribusi pendapatan dan kekayaan serta sebagai instrumen pengentasan dan pemberdayaan dhuafa.
Menurut dia, pajak sama sekali tidak ada manfaatnya untuk rakyat sehingga nilai humanisme zakat sangat diperlukan.
Agama lain, katanya, juga boleh mengusulkan dengan tujuan yang sama asalkan memang diperuntukkan untuk rakyat, mau di audit, dan melalui proses politik. Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh “Indonesia Magnificence of Zakat” (IMZ) dengan tujuan untuk memperkenalkan zakat sebagai salah satu cara meningkatkan keadilan sosial.