institution-al-framework-of-zakah-dimensions-and-implications]]>
institution-al-framework-of-zakah-dimensions-and-implications]]>
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Zakat pada hakikatnya adalah mengubah mustahiq menjadi muzaki. Berangkat dari pemikiran itu, zakat tidak bisa lagi hanya dilakukan melalui bantuan-bantuan sosial atau bahkan hanya membagikan uang. Zakat harus memiliki paradigma pemberdayaan yang diikuti oleh pendampingan kepada masyarakat atau komunitas. Demikian disampaikan Direktur Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ), Nana Mintarti, dalam pelatihan ‘Strategi Mendesain Program Pemberdayaan
REPUBLIKA.CO.ID,SOLO–Dalam urusan Zakat, Singapura ternyata lebih maju. Setidaknya dalam konsep zakat pengurang pajak yang saat ini sedang diperjuangkan lembaga amil zakat di Indonesia, rupanya telah diterapkan cukup lama di negara tersebut. Bahkan sistem pembayaran pajak dan zakat sudah terhubung secara terpadu sehingga memudahkan bagi warga muslim disana untuk melakukan transaksi di satu tempat saja. ”Indonesia
Republika, Kamis 25 Maret 2010, Halaman 5 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengataka implementasi program kesejahteraan rakyat masih ada yang belum baik. Penyebabnya adalah hubungan yang belum sinergis antara pemerintah pusat dan daerah. Masyarakat pun masih kurang mendapat sosialisasi atau penjelasan mengenai program kesra itu. `’Kemudian, implementasi dari jajaran pusat yang ada di daerah, seperti bank-bank
Republika, Rabu, 17 Maret 2010, halaman 4 Jakarta.Seusai Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2010 di Istana Negara, animo masyarakat untuk menjadi nazhir (penghimpun dan pengelola) wakaf uang semakin meningkat. Banyak sekali yayasan atau lembaga sosial yang mengajukan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menjadi nazhir wakaf uang.
Kompas, Jumat 19 Maret 2010, halaman 43 Oleh ANDREAS MARYOTO Mungkinkah sebuah entitas bisnis bervisi sosial? Bukankah pebisnis hanya sekadar mengejar keuntungan? Atau sebaliknya, hanya yayasankah yang bisa bergerak dalam usaha- usaha menangani masalah sosial? Pertanyaan sejenis sudah sering bermunculan tetapi tak terjawab dengan tuntas. Wirausahawan sosial menjadi makhluk baru yang perlu dilihat. Ya, wirausahawan
Republika, rabu 31 Maret 2010, halaman 12. JAKARTA — Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafiduddin, mengatakan, pengelolaan zakat yang baik dan produktif akan mampu memberi manfaat lebih besar bagi umat. Melalui pengelolaan semacam ini, zakat bisa menggerakkan sektor riil. Dengan demikian, kata Didin, manfaat zakat akan dirasakan oleh lebih banyak kalangan dan
Republika, Kamis 22 April 2010, halaman Zakat dan pajak sama-sama untuk kepentingan masyarakat. JAKARTA – Zakat diharapkan bisa menjadi pengurang pajak langsung dan tetap dikelola masyarakat. Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, mengatakan, zakat berperan penting dalam menuntaskan kemiskinan. Maka, tak menjadi masalah jika zakat menjadi pengurang pajak langsung. Karding berbicara usai rapat dengar
Republika, Kamis 1 April 2010, halaman 25 Zakat dan pajak merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya, namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial. Membahas tautan antara zakat dan pajak di Indonesia adalah sebuah hal penting, setidaknya disebabkan oleh tiga hal. Pertama,
Republika, Selasa, 16 Februari 2010, halaman 12. JAKARTA – Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Ahmad Juwaini, mengungkapkan, para pembayar zakat atau muzaki berencana membayarkan zakatnya langsung kepada para mustahik. Mereka, enggan untuk menyalurkan zakatnya kepada pemerintah.