• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Republika, Kamis 1 April 2010, halaman 25
Zakat dan pajak merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya, namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial. Membahas tautan antara zakat dan pajak di Indonesia adalah sebuah hal penting, setidaknya disebabkan oleh tiga hal.
Pertama, zakat dan pajak merupakan hal yang signifikan di dalam upaya penyejahteraan rakyat, karena kenyataan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kenyataan lain bahwa pajak adalah primadona penerimaan negara. Kedua, zakat dan pajak memiliki kesamaan, di antaranya; keduanya memiliki unsur paksaan, keduanya harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara); keduanya tidak menyediakan imbalan tertentu, keduanya memiliki tujuan kemasyarakatan, ekonomi, politik di samping tujuan keuangan. Ketiga, zakat dan pajak memiliki perbedaan dalam beberapa hal, yakni dalam hal nama dan etiketnya, dalam hal hakikat dan tujuannya, dalam hal nisab dan ketentuannya, dalam hal kelestarian dan kelangsungannya, dalam hal pengeluarannya, dalam hal hubungan dengan penguasa, dan dalam hal maksud dan tujuannya. Kesadaran masyarakat Di tengah menguatnya peranan pajak dalam penerimaan negara, secara bersamaan muncul sebuah kesadaran umat akan peranan zakat. Dua hal ini menuntut pengelolaan yang tepat. Manajemen yang buruk terhadap kenyataan ini tentu akan menimbulkan efek yang kontra produktif dalam pembangunan nasional. Setidaknya sejak tahun 1990-an pembahasan keduanya memunculkan beberapa isu
penting yang berkisar pada dua persoalan. Persoalan pertama, pada aspek eksistensi. Pada aspek ini diskusi berkembang dari persoalan eksistensi sampai posisi pajak dan zakat. Sebagian mendudukkan keduanya dalam hubungan substitusi. Dengan pendapat ini pajak dan zakat dapat saling menggantikan dan saling menghapus kewajiban. Umat Islam yang sudah membayar pajak tidak perlu membayar zakat dan sebaliknya.
Problem dari pendapat ini adalah tidak tersedianya alat legislasi yang mendukung pendapat ini. Undang-undang yang berhubungan dengan pajak penghasilan sebelum UU Nomor 36 Tahun 2008 tidak memiliki pasal-pasal yang akomodatif terhadap pendapat ini. Oleh karena itu, anggapan bahwa jika telah dilakukan pembayaran atas zakat, maka tidak perlu membayar pajak, menjadi sulit dicari argumentasi hukumnya. Sementara pendapat yang lain menolak pendapat pertama dan menyatakan bahwa pajak dan zakat bersifat eksklusif satu dengan lainnya. Pembayaran pajak bukan merupakan pembayaran zakat. Dan pembayaran zakat bukan merupakan pembayaran pajak. Problem yang muncul dari pendapat yang kedua ini adalah munculnya dualisme pemungutan atas objek yang sama. Dualisme pemungutan ini pada gilirannya tentu akan menyulitkan pemilik harta atau pemilik penghasilan. Kontraksi dana dengan dualisme sistem ini potensial menimbulkan efek yang kontraproduktif dalam konteks menyejahterakan rakyat. Kepercayaan masyarakat Masalah yang sering menghambat penarikan dana publik adalah persoalan kepercayaan. Persoalan kepercayaan publik merupakan faktor penentu dari
keberhasilan penarikan dana dari publik. Dan jika persoalan kepercayaan publik belum tuntas terjawab, maka efektivitas penarikan adalah sebuah masalah.
Dengan parameter kepercayaan, pajak dan zakat di Indonesia memiliki persoalan yang relatif sama. Pajak merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada pemerintah yang tidak ada imbalannya yang secara langsung dapat ditunjuk. Cacat kepercayaan dalam penarikan pajak dapat menjelma menjadi persoalan serius dalam penerimaan pajak.
Idealnya semua warga negara memiliki kebanggaan ketika diri nya menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan per un dang an yang berlaku. Pada upaya penumbuhan kebanggaan inilah persoalan kepercayaan memegang peranan penting.
Masalahnya, sulit rasanya menumbuhkan kesadaran dan kebanggaan berbangsa dan bernegara macam itu jika selama ini masih ada kecurigaan dari ang gota masyarakat terhadap pe me rin tah dan aparat perpajakan. Problem penumbuhan kepercayaan menjadi persoalan yang klasik dan reguler sepanjang sejarah pena rik an pajak.
Sementara itu, masalah yang sering kali muncul dalam penarik an zakat adalah masih kurangnya kepercayaan masyarakat kepada badan pengelola zakat. Penyebab utama problem ini adalah ku rang nya kepercayaan publik pada kredibilitas pengelola zakat. Se buah tantangan besar bagi para pengumpul dan pengelola zakat untuk membentuk lembaga yang memiliki integritas dan dipercaya umat.
Dengan demikian, baik pajak dan zakat sedang mengalami pro blematika yang sama, yaitu problem penumbuhan kepercayaan
publik kepada institusinya. Oleh sebab itu, yang harus dilakukan oleh pi hak amil zakat maupun oleh apa rat perpajakan adalah upaya menumbuhkan kepercayaan publik pada institusinya. Tumbuhnya kepercayaan akan memudahkan penarikan dan pengumpulan dana publik sesuai bidangnya masingmasing. Tindakan saling klaim dan mendiskreditkan satu dan lainnya, tanpa tindakan nyata yang terlihat publik sebagai upaya perbaikan, dikhawatirkan justru menimbul kan keraguan pada rakyat

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.