• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Republika, Kamis 22 April 2010, halaman
Zakat dan pajak sama-sama untuk kepentingan masyarakat. JAKARTA – Zakat diharapkan bisa menjadi pengurang pajak langsung dan tetap dikelola masyarakat. Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, mengatakan, zakat berperan penting dalam menuntaskan kemiskinan. Maka, tak menjadi masalah jika zakat menjadi pengurang pajak langsung.
Karding berbicara usai rapat dengar pendapat dengan ormas Islam tentang RUU Pengelolaan Zakat, Rabu (21/4). RUU ini merupakan upaya revisi atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Ia mengatakan, zakat sebagai pengurang pajak lang-sung bisa masuk ke dalam salah satu pasal RUU.
“Biar masyarakat tidak membayar dobel,” kata Karding. Bila telah disepakati, jelasnya, langkah selanjutnya adalah mengkaji skema teknis pelaksanaan dengan menteri keuangan dan dirjen pajak. Ia juga menegaskan, zakat sebagai pengurang pajak langsung bukanlah sebuah kebijakan diskriminatif terhadap non-Muslim. Sebab, kebijakan itu khusus diberlakukan bagi masyarakat Muslim. Apalagi, zakat ini juga seperti pajak yang pemanfaatannya untuk masyarakat. Ia pun meminta pengelolaan zakat oleh masyarakat melalui berbagai lembaga zakat dan ormas Islam perlu dipertahankan.
Namun, fungsi kontrol dan pengawasan atas pengelolaan dana amanat masyarakat oleh pemerintah itu perlu diperkuat. “Kami akan mengajukan dua hal, yakni bagaimana potensi
kultural pengelolaan zakat olehmasyarakat tetap kita jaga, tetapi diatur agar berefek terhadap pengentasan kemiskinan,” katanya.
Sekretaris Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Saleh P Daulay, menilai, jika zakat bisa mengurangi pajak langsung, itu akan memberikan motivasi lebih kepada masyarakat untuk membayar zakat. “Dana zakat kian banyak terkumpul, kemiskinan bisa dikurangi,” katanya.
Ia yakin, kebijakan itu akan mampu menggali lebih banyak potensi zakat di Indonesia. Ia mengungkapkan, potensi yang ada di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp 70 triliun. Namun, dana zakat terhimpun per tahun selama ini masih cukup kecil, sekitar Rp 600-700 miliar. Saleh sepakat, fungsi operator pengelola zakat tetap berada di tangan masyarakat. Nantinya, pemerintah hanya menjadi regulator dan pengawas pengelolaan zakat yang dilakukan masyarakat. “Pemerintah janganikut menjadi operator,” ujarnya.
Menurut dia, keinginan pemerintah menjadi pengawas sekaligus operator yang tercantum dalam RUU Pengelolaan Zakat tak tepat. Jika pemerintah tetap memaksakan kehendak, kelak itu akan menjadi masalah. Sebab, akan muncul kesulitan untuk mengukur kinerja. Saleh mencontohkan dampak buruk tumpang tindih dalam bidang lain, yaitu haji. “Lihat saja, hingga kini haji masih banyak terjadi masalah. Sebab, pemerintah masih bertindak sebagai regulator sekaligus operator di dalamnya.”
Di sisi lain, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Arwani Faisol, meminta pesantren agar tetap diizinkan mengelola zakat. Dalam arti, kata dia, pesantren
mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik seperti yang selama ini berjalan.
Ia mengatakan, dari draf RUU yang ia baca, semuanyadilakukan pemerintah. Mestinya, itu tak terjadi. Pemerintah, kata Arwani, hanya perlu mengawasi. Jika ada lembaga zakat yang melakukan penyimpangan, pemerintah tinggal menindaknya.
Penerapan sanksi
Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Azyumardi Azra, mendesak agar UU Pengelolaan Zakat yang baru kelak tak memuat aturan memidanakan masyarakat yang tak membayar zakat. Menurut dia, pembayaran zakat seharusnya tak dipaksakan, tetapi mesti berjalan karena kesadaran moral.
Langkah lain yang bisa dilakukan, jelas Azyumardi, pemerintah dan DPR memotivasi masyarakat untuk sadar membayar zakat. Ini bisa dilakukan melalui sosialisasi pentingnya membayar zakat untuk mengentaskan kemiskinan di Tanah Air. Ia pun mendukung zakat sebagai pengurang pajak langsung.

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.