• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

JAKARTA(6/9) – Kategorisasi lembaga zakat dan zakat sebagai pengurang pajak diyakini menjadi perdebatan alot dalam pembahasan RUU Zakat. Hal ini disampaikan anggota Komisi VIII, Zainun Ahmadi, di Jakarta, Ahad (5/9). Namun, ia yakin pembahasan RUU tersebut akan selesai sesuai target, yaitu tahun ini.
Pada Selasa (31/8), DPR menyetujui usulan inisiatif tentang pengelolaan zakat sebagai rancangan undang-undang. Ini merupakan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Perubahan ini diharapkan akan membuat pengelolaan zakat di Tanah Air lebih optimal.
Menurut Zainun, pembahasan akan dilakukan setelah Idul Fitri. Kelak akan dibahas mengenai kategorisasi lembaga zakat. Misalnya, lembaga yang mampu mengumpulkan zakat dalam jumlah Rp 1 triliun akan masuk kategori A. “Ini memang masih bersifat usulan dan akan menjadi pembahasan,” katanya.
Rencananya, sebuah lembaga zakat yang telah masuk sebuah kategori akan dievaluasi dalam kurun waktu tertentu. Artinya, apakah lembaga bersangkutan tetap mampu mengumpulkan zakat dalam jumlah sesuai dengan kategori yang mereka miliki atau sebaliknya.
Bahasan lain yang Zainun yakini menjadi perdebatan panas adalah mengenai zakat sebagai pengurang pajak. Dari lembaga zakat menginginkan terwujudnya hal itu. Namun, pihak lain memandang, jika itu terjadi, akan mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak. Jadi, akan ada tarik ulur.
Kalaupun nantinya disetujui, ujar dia, mekanisme pengurangannya bagaimana. Tak hanya itu, pajak mana saja yang bisa dikurangi oleh zakat. Belum ditentukan apakah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, atau zakar lainnya yang bisa dikurangi zakat yang dibayarkan oleh muzaki.
Anggota Komisi VIII lainnya, Iskan Qolba Lubis, menilai regulasi menjadi faktor penting dalam RUU Zakat ini. Nantinya, pengelolaan zakat diatur lebih sistematis. Termasuk membedakan lembaga manakah yang berfungsi sebagai regulator dan operator. Peran regulator idealnya dijalankan pemerintah dan operator oleh lembaga pengelola zakat.
Selain itu, RUU diarahkan agar dapat menempatkan zakat sebagai pengurang pajak. Iskan berpandangan, pendapatan pajak negara tidak akan berkurang dengan hal itu. Apalagi, 70 persen pemberi pajak adalah perusahaan besar. Sedangkan di Indonesia rata-rata muzaki adalah individu masyarakat.
Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidhuddin, berharap rancangan yang nantinya disahkan ini akan mengoptimalkan pengelolaan zakat di Indonesia. Menurut dia, ada tiga poin pokok yang terangkum di dalamnya, yaitu penataan kelembagaan, intensif zakat pengurang pajak, dan sanksi administratif.
Didin berharap RUU ini bisa disahkan pada 2010 ini. Dengan demikian, pelaksanaannya bisa segera dilaksanakan. Namun, agar lebih maksimal, harus dirumuskan peraturan pemerintah tentang zakat. Paling tidak pada 2011 peraturan itu sudah ada. Sebab, keberadannya mengikat kementerian terkait.
Keputusan menteri agama tentang zakat yang sudah ada, kata dia,  terbatas karena zakat dianggap hanya persoalan Kementerian Agama. Perlunya peraturan pemerintah juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini. “Ini akan membuat pengelolaan zakat lebih optimal,” ujarnya. cr1, ed: ferry kisihandi

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.