• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

PALU- Pemerintah kini berencana melakukan sentralisasi pengumpulan zakat. Melalui revisi UU zakat, pemerintah berupaya “mengambil alih” hasil pengelolaan zakat dan menjadikan lembaga zakat hanya sebatas pengumpul zakat. RUU yang kental dengan semangat sentarlisasi itu dikhawatirkan justru akan mengebiri partisipasi masyarakat dalam pengelola zakat.
Inilah yang boleh jadi menjadi dasar Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) sebuah lembaga riset zakat dan pemberdayaan independen di Jakarta, mengelar seminar di kampus Pascasarjana UNTAD, kemarin (10/8). IMZ mengandeng Pusat Kajian Pengembangan Masyarakat dan Kawasan (PKPMK) UNTAD.
Dalam seminar tersebut terungkap bahwa pemerintah memiliki rencana untuk melakukan sentralisasi pengumpulan zakat pada suatu lembaga yang didirikan oleh pemerintah. Sementara lembaga zakat yang selama ini diindrodusir oleh masyarakat sipil akan dibatasi kewenangan dan tugas perannya. Yakni hanya sebatas unit pengumpul zakat (UPZ).
Hal tersebut lantas membawa konsekwensi menghilangnya tiga keunggulan utama lembaga zakat, yakni otonomi dan kreativitas program dan kepeloporan dalam aksi kegiatan. Dan yang terpenting adalah sentralisasi akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat yang sudah terbangun. Sehingga sentralisasi zakat akan mengancam potensi pengumpul zakat.
Direktur Utama IMZ, Ir Nana Mintarti MP, mengungkapkan IZDR memproyeksikan penghimpunan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf dan fidyah (ZISWAF) tahun 2010 oleh organisasi pengelola zakat berkisar antara Rp 1,025 trilyun hingga Rp 1,395 trilyun. IZDR menurut Nana, merupakan laporan komprehensi yang memotret perkembangan zakat. “Laporan ini juga mencoba mempresentasikan sebuah figure perjalanan zakat dalam kurun waktu satu tahun lalu, memproyeksi sejumlah kemungkinan dan menawarkan Arsitektur Perzakatan Indonesia, berlandaskan fakta terkini,” jelas Nana.
Dia mengungkapkan laporan IZDR mencatat sejak awal 1990, lembaga pengelola zakat merintis  dan mengembangkan pengelolaan zakat secara professional dan amanah, Seperti layaknya lembaga filantropi modern, lembaga pengelola zakat mengunakan strategi-strategi modern dan inovatif untuk mengalang zakat. Mulai dari direct email, media campaign, membership, special event, internet fundraising dan strategi modern lainnya. Lembaga juga berupaya menjalin komunikasi dan menjaga kepercayaan donator dengan mengirim laporan secara rutin dan kontinyu.
“tak heran jika sejumlah lembaga amil zakat nasional memiliki donator dalam jumlah besar dan sukses menghimpun Rp50 milyar hingga Rp 100 miliar per tahun,” tambahnya. Potensi yang besar itulah di khawatirkan akan meredup seiring diberlakukannya sentarlistik pengelola zakat oleh pemerintah. Olehnya, harapan IMZ yakni hadirnya sebuah report konfrensif, yang bisa mengoptimalkan tiga aspek penting  dalam praktik peneglolaan institusi perzakatan di Indonesia. Yakni aspek hukum, aspek tata kelola dan aspek jejaring.
Dalam seminar, turut hadir sebagai pembicara IMZ Kushardanta SE MM dan Dr Ir Muhd Nur Sangaji DEA dari PKPMK Untad. Hadir sebagai peserta perwakilan Kandepag Sulteng, Kandepag Kota Palu para amil zakat hingga mahasiswa. (uq)
Sumber : Radar Suteng 11 Agustus 2010

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.