Karunia ini – yang Allah berikan kepada manusia karena kebesaran¬Nya – adalah segala hal. Ada yang berupa materi seperti kekayaan, kekuatan anggota tubuh dan lain-lain. Ada juga pemberian yang tak terindera seperti keahlian, wawasan dan lain-lain. Bisa juga pemberian itu berupa spritualitas tertinggi. Penggunaan segala karunia ini – kelebihan dari apa yang kita perlukan untuk
Hukum Islam Zakat dan Wakaf: Teori dan Prakteknya di Indonesia Zakat dan Wakaf merupakan lembaga yang dikenal dalam hukum Islam dan sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat. Berdasarkan fakta sejarah yang ada, Zakat dan Wakaf dapat mengatasi permasalahan ekonomi saat itu. Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam bagi yang mampu, dan Wakaf
Salah satu potensi pasar derma di Indonesia adalah dana umat atau dana yang berkaitan dengan ajaran keagamaan, seperti zakat, infaq, sedekah (Islam), kolekte (Katolik), persepuluhan (Protestan), Punia (Hindu), dan lain-lain. Sebagai negeri berpenduduk mayoritas muslim, zakat merupakan salah satu bentuk dana umat yang potensinya cukup besar. Hal itu tergambar dalam survei PIRAC di sebelas kota
Buku ini mengangkat persoalan zakat dalam doktrin dan sejarah, yaitu persoalan zakat yang ada dalam teks-teks Al-Qur’an dan Hadits, dan praktik doktrin itu pada masa Rasulullah dan beberapa khalifah yang disebut sebagai era kegemilangan zakat serta perkembangan zakat kontemporer. Dengan merujuk pada sejarah tersebut, buku ini menyampaikan bahwa tak ada alasan mustahil untuk “Membangun Peradaban
“Sudah saatnya kita mencari sistem ekonomi alternatif yang bebas dan bersih dari unsur ribawi, yang tak lain adalah sistem ekonomi Islam…” Permasalahan zakat, infak, dan sedekah bukan hanya sebatas pada perkara wajib dan sunnah saja, tetapi lebih jauh dari itu, bagaimana zakat, infak, dan sedekah itu mampu meningkatkan dan memberdayakan ekonomi umat Islam. Buku ini
Zakat adalah sebuah ibadah yang berkaitan dengan harta benda, bernilai ibadah dan juga berdimensi sosial ekonomi, dan bahkan zakat dan shalat oleh al-Qur’an dijadikan sebagai lambang dari keseluruhan ajaran Islam, seperti dalam surah at-Taubah ayat 11: “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu