• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Chairunnisa, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI mengatakan, bahwa revisi UU no. 38 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Zakat menjadi prioritas Komisi VIII, mengingat UU ini telah melewati dua masa periode DPR namun tak kunjung usai dibahas. Forum dialog ini pun diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari stakeholder zakat. Sehingga hasil revisi UU ini nantinya dapat membawa zakat pada tujuan mulianya, pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan kemiskinan. Ahmad Juwaini dari Forum Zakat mengungkapkan, bahwa UU no. 38 tahun 1999 penting untuk direvisi mengingat materi yang terkandung dalam UU ini kurang lengkap. Hal ini tidak terlepas dari sejarah pembahasan UU ini yang terburu-buru. Selain itu, UU Pengelolaan Zakat juga banyak memberikan pengaturan turunannya pada Keputusan Menteri Agama. Padahal secara tatanan peraturan perundang-undangan di Indonesia, aturan tata laksana dari sebuah UU terletak pada peraturan pemerintah. Terkait insentif, penerapan pemotongan pajak bagi wajib zakat diharapkan menjadi solusi atas rendahnya kesadaran wajib zakat dalam membayar zakat ke lembaga. Bahkan berdasarkan pengalaman di Malaysia, pemberian insentif bagi dunia zakat tidak lantas menurunkan jumlah pajak. Justru meningkatnya jumlah zakat yang dibayarkan turut pula meningkatkan jumlah pajak yang dikumpulkan. **(arh)]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.