• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Dalam kurun waktu yang begitu lama, umat Islam    memiliki  persepsi bahwa ajaran zakat tidak lebih dari sekadar ibadah ritual yang terpisah dari konteks sosial. Pandangan dogmatis ritualistis ini menjadikan ajaran zakat a-sosial dan teralienasi dari fungsi dasar yang diembannya. (Masdar F Mas’udi, 1993:38) Karena itu dibutuhkan suatu strategi yang mungkin perlu terus menerus diperbaharui dalam mengaktualisasikan potensi zakat di tengah-tengah masyarakat agar setiap masyarakat bisa merasakan secara langsung implikasinya dalam kehidupan sosial ekonomi mereka, baik sekarang dan masa yang akan datang. Pengalaman sejarah seharusnya telah membentuk sebuah sistem dan kerangka sosial ekonomi syariah masyarakat yang kuat dan tangguh. Pada kenyataannya terjadi  sebaliknya,  negara-negara  Islam khususnya  Indonesia justru  mengalami ketergantungan yang tinggi terhadap sistem dan pola yang ditawarkan system ekonomi konvensional. Sehingga kemudian teriadi proses pendiktean oleh negara dan lembaga donor dan ketidakmampuan untuk lepas dari jerat krisis. Padahal solusi penyelesaiannya sebenamya tergantung kemampuan untuk bisa lepas dari jerat krisis dan membangun fundamental ekonomi yang lebih mandiri. (ibid) Dua ilustrasi di atas memberikan gambaran betapa potensi ekonomi zakat sangat membantu sekali umat dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, terjadinya keadilan pendapatan terutama modal usaha bagi wirausaha. (ibid) Kenyataannya,  zakat hanya dipahami sebagai sebuah kewajiban rutin dan harus dilaksanakan setiap tahun, tanpa melihat aspek sosial ekonomi, pemberdayaan, pemanfaatan dan produktifitasnya. Kemiskinan menjamur bagi bangsa ini, terutama selepas dari krisis ekonomi dan moneter, jika tidak ada penangan yang serius dari para ekonom baik muslim dan non-muslim ekonomi umat tidak akan dapat mengalami perubahan yang signifikan.  Kondisi ini pada tahun 2003 temyata semakin parah. Beban hidup rakyat semakin berat menyusul kebijakan pengetatan dan penghematan pengeluaran negara. (Didin Hafiduddin, 2001) Pengetatan  pengeluaran  negara  atas  desakan  IMF  itu  menyangkut  pengurangan subsidi bahan bakar minyak, harga tarif listrik dan telepon, yang kesemuanya itu menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Ini semua tentu akan memicu kenaikan harga kebutuhan pokok di tengah semakin merosotnya daya beli masyarakat, akibat inflasi yang hingga kini sudah lebih dari 10,17 % melebihi target APBN sebesar 9,3 %. Dr. KH. Didin Hafiduddin, MS.c menjelaskan sebagai umat yang mayoritas di negara yang sama-sama kita cintai ini, kita memiliki  kewajiban untuk menggali potensi yang kita miliki, yang bersumber pada kekuatan ajaran Islam dan kekuatan umat itu sendiri. Salah satunya adalah zakat, infak, dan shadaqah. Walaupun tidak mungkin mampu menyelesaikan masalah kesejahteraan secara tuntas, akan tetapi bila ZIS ini dikelola dengan baik, amanah, dan profesional dalam pengambilan maupun pendistribusiannya,  maka  setidaknya  ini  akan  mampu  meminimalisir  atau mengeliminir berbagai hal yang berkaitan dengan kemiskinan. Zakat adalah ibadah maaliyah ijtimaiyah yang memiliki  posisi yang penting, strategis dan menentukan baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunankesejahteraan umat (Yusuf Qordlowi, 1993:235) sebagai suatu  ibadah  pokok,  zakat  termasuk  salah  satu  rukun Islam, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadist nabi, sehingga keberadaanya dianggap ma’lum min addien biadl-dlaurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari ke-Islaman seseorang (Ali Yafie, 1994:42). Ajaran Islam memberikan peringatan dan ancaman yang keras terhadap yang enggan mengeluarkan zakat. Di akhirat kelak, harta benda yang disimpan dan ditumpuk tanpa dikeluarkan zakatnya akan berubah menjadi adzab bagi pemiliknya  (QS.9:34-35). Sementara dalam kehidupan dunia sekarang orang yang enggan berzakat, menurut beberapa buah hadist Nabi, harta bendanya akan hancur dan jika keengganan ini memassal, Allah SWT akan menurunkan berbagai adzab seperti musim kemarauu yang panjang. Atas Dasar itu, sahabat Abdullah bin Masud menyatakan bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat Siapa yang tidak berzakat, tidak ada sholat baginya. Rasulullah SAW. pernah menghukum Tsa’labah yang enggan berzakat dengan isolasi yang berkepanjangan. Tak ada seorang sahabatpun yang mau berhubungan dengannya, meski hanya sekedar bertegur sapa. Khalifah Abu Bakar Shiddiq bertekad akan memerangi orang-orang  yang mau sholat tetapi enggan berzakat (Wahbah Zuhaily, 1998:734). Ketegasan sikap ini menunjukkan bahwa perbuatan meninggalkan zakat adalah suatu kedurhakaan, dan bila  hal  ini  dibiarkan,  maka  akan  memunculkan  pelbagai  kedurhakaan  dan kemaksitan yang lain (Zainal Muttaqin,1997:2) Kewajiban menunaikan zakat yang demikian tegas dan mutlak itu oleh karena di dalam ajaran Islam ini terkandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan muzakki, mustahik, harta benda yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Hikmah dan manfaat tersebut,  antara lain adalah: Pertama, sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT., mensyukuri nikmat-Nya,  menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki  rasa kepedulian yang tinggi,  menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang diiniliki (QS. 9:103, QS. 30:39, QS.  14:7). Kedua, karena zakat merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong membantu dan membina mereka, terutama golongan fakir miskin atau Wirausaha , ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT., terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri,  dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkucukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnyua bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. Ketiga, sebagai pilar jama’i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah,  sehingga tidak memiliki  waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya (QS. 2:273). Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana pendididkan, kesehatan,  maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akann diterima dari harta yang didapatkan dengan cara yang bathil (Al-hadits). Zakat mendorong pula umat Islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya. Keenam, dan dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sehingga pemerataan pendapata,  economic growth with equity (AM Saefuddin, 1986). Monzer Kahf (1995)  menyatakan bahwa zakat dan system pewarisan Islam    cenderung kepada distribusi harta yang egaliter, dan bahwa sebagai akibat dari zakat, harta akan selalu beredar. Zakat, menurut Mustaq Ahmad, adalah  sumber utama kas negara sekaligus merupakan soko guru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan Al-Quran. Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan, dan pada saat yang sama mendorong manusia untuk melakukan investasi untuk distribusi harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara praktis, saat hartanya telah sampai atau melewati nisbah. Akumulasi harta di tangan seseorang atau sekelompok orang kaya saja, secara tegas di larang oleh Allah SWT., sebagaimana finnan-Nya dalam QS.  59:7, yang artinya : “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu….” Zakat yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga pengelola Zakat (LPZ) harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan mustahik, terutama wirausaha. Sebagaimana digambarkan dalam QS. 9:60. Karena itu LPZ harus dikelola dengan amanah,jujur, transparan dan professional. Dalam kaitan ini jiga terdapat pendapat yang menarik dari sebagian ulama  (Fiqh Zakat, hal. 532) bahwa pemerintahan (dalam hal ini LPZ yang amanah, terpercaya, dan professional)  diperbolehkan untuk  membangun perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik dan yang lainnya dari uang zakat, untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya diberikan kepada para mustahik dalam jumlah yang relatif besar, sehingga terpenuhi kebutuhan para mustahik dengan lebih leluasa.  Pengembangan usaha lainnya dapat dianalogikan kepadanya. Hanya saja dalam pelaksanaannya perlu kesunguhan, kehati-hatian dan kecermatan, agar jangan sampai terjadi kerugian karena kesalahan para pengelola.  Zakat, dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan SDM, seperti pemberian beasiswa bagi para pelajar, santri dan mahasiswa di mana orang tua  mereka termasuk kategori mustahik zakat. Singkatnya, para pengelola zakat harus memiliki  program dan skala prioritas yang jelas.  Demikian pula pelaporan (pemasukan dan penggunaan) harus disampaikan secara terang dan jelas agar kepercayaan muzakki akan semakin bertambah. Dengan demikian kesejahteraan umat secara hakiki akan terjadi, walaupun dilakukan secara bertahap dan dalam tenggang waktu yang relatif lama. Hal ini jauh lebih baik daripada percepatan pertumbuhan ekonomi yang tidak dilandasi oleh ajaran agama yang kuat. Potensi  Zakat di  Indonesia dengan  melakukan perhitungan  matematis sederhana, bisa sangat besar sebagaimana potensi zakat terlihat secara makro yang ada di Indonesia. kita bisa menghitungnya dari jumlah penduduk Indonesia. Yang berjumlah 210juta jiwa (BPS : 2000) dan kurang lebih 85 % beragama Islam    sehingga otomatis terkena kewajiban zakat. Diasumsikan seperempat dari penduduk Muslim dikategorikan sudah memiliki  nisab dalam membayar zakat pendapatan atau sekitar 44,6 juta jiwa.  Mereka diasumsikan memiliki  penghasilan Rp. 1.500.000/bulan (batas nisab setelah dikurangi dengan yang menggugurkan kewajiban zakat). Dengan demikian, potensi zakat yang terkandung senilai: Rp. 1.500.000 x 44.600.000×2.5%= Rp. 1.6 Triliun Ini adalah hasil perbulan, yang dalam satu tahun menjadi : Rp.1,6 triliun x 12 = Rp. 20,1 triliun. (Handi Risza Idris, loc.cit) Sungguh suatu angka yang cukup significan untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan potensi zakat yang sudah terlihat di masyarakat seperti di dalam Republika bersifat kesadaran dan tanpa aturan yang memaksa. Akan berbeda hasilnya bila pemerintah memiliki  wewenang, mengeluarkan UU yang sedikit lebih memaksa kepada masyarakat. Untuk memenuhi kewajiban zakatnya. Persoalan zakat di  Indonesia  masih  menjadi  persoalan  yang  sangat  kompiek  baik  dari  segi manajemennya, sumber daya manusianya sampai moral hazardnya. Akibatnya potensi yang seharusnya bisa menjawab krisis ekonomi umat menjadi tidak menentu. Pada masa awal Islam, Baitul Maal-lah yang berfungsi sebagai Lembaga Zakat. Zakat tersebut dikumpulkan di lembaga itu namun Baitui Maal pada masa itu punya fungsi yang sangat luas sekali, tidak seperti Baitul Maal yang ada sekarang ini.  Disamping berfungsi sebagai Lembaga Zakat, juga berfungsi sebagai Dirjen Pajak, Bendahara Negara dan lain-lain. Khusus untuk zakat dananya berasal dari umat Islam dan disalurkan kepada juga umat Islam. Lembaga zakat masa itu punya tiga otoritas yaitu: 1.  Punya kemampuan memaksa 2.  Dijalankan  oleh  orang-orang  yang  mempunyai  tempat  di  hati masyarakat. Seperti Mu’az bin Jabal yang diutus ke Yaman 3.  Mempunyai data muzakki dan mustahiq sehingga bisa mendistribusikan nya kepada orang-orang yang berhak. Para amil diangkat langsung oleh Rasulullah saw, tetapi pada masa Ustman r.a., kebijaksaaan pengumpulan zakat dirubah. Harta yang dizakati dibagi kepada dua kategori, yaitu: amwal zahirah (harta zakat yang dapat diketahui jumlah atau nilainya oleh pengamat, seperti kekayaan yang berbentuk binatang atau tumbuhan) dan amwal bathinah (harta yang tidak dapat diketahui kecuali oleh pemiliknya sendiri). Pada masa Nabi saw., para sahabat menyerahkan amwal bathinah itu kepada beliau dan untuk diserahkan kepada amil agar dibagikan sesuai dengan petunjuk agama. Tetapi pada masa Ustman, karena kekayaan sudah demikian berlimpah dan deini kemaslahatan umum mereka mengalihkan wewenang pembagian itu kepada pemilik harta secara langsung. (Yusuf Qardhawy, 759) Dalam buku “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam” yang disusun oleh Adiwarman Azwar Karim disebutkan bahwa tindakan Utsman tersebut juga untuk mengamankan zakat ketika itu dari gangguan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas disebabkan adanya beberapa pengumpul zakat yang nakal. (Adiwarman Azwar Karim, 2001,58). Walaupun muzakki memperoleh wewenang untuk menghitung hartanya sendiri tapi ia hanyalah sebagai wakil dari pemerintah atau imam. Pengalihan ini tidak mencabut wewenang Imam untuk maksud di atas. Jadi pada zaman Rasulullah dan Khulafah Rasyidin, pelaksanaan zakat bukan hanya sekedar amal karikatif (kedermawanan), tetapi merupakan kewajiban yang bersifat otoritas (ijbari), karena zakat bukanlah seperti ibadah lainnya seperti shalat,  puasa dimana pelaksanaannya diserahkan kepada individu masing-masing (masalah dayyani), tetapi juga disertai keterlibatan aktif dari para petugas yang amanah, jujur dan terbuka serta profesional yang disebut amil zakat.(Didin Hafiduddin, loc.cit) Beda dengan sekarang yang lebih banyak menuntut kesadaran masyarakat itu sendiri. Semangat ekonomi kerakyatan tegas diamanatkan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kemajuan yang ingin diupayakan melalui pembangunan nasional khususnya pembangunan ekonomi, haruslah meningkatkan kemakmuran atas dasar keadilan sosial.(ibid, 141) Arah perkembangan ekonomi seperti yang dikehendaki oleh konstitusi itu tidak dapat terjadi dengan sendirinya. Artinya kemajuan yang diukur melalui pembangunan nasional menjainin terjadinya peningkatan kesejahteraan yang merata, dengan proses pembangunan yang terus berlanjut, justru ketidak seimbangan dalam kemampuan dan kesempatan memanfaatkan peluang mengakibatkan makin melebarnya jurang kesenjangan. Strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan ekonomi kerakyatan diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan yang merata. Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk memandirikan masyarakat lewat wirausaha perwujudan potensi kemampuan yang mereka miliki. Konsep pemberdayaan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari paradigma pembangunan yang memberikan kedaulatan kepada rakyat untuk menentukan pilihan kegiatan yang paling sesuai bagi kemajuan diri mereka masing-masing. Setiap upaya pemberdayaan perlu dirahkan pada penciptaan suatu lingkungan memungkinkan masyarakat untuk menikmati kehidupan yangjauh lebih baik. (Gunawan Sumodiningrat, 1997:4) Konsep pemberdayaan yang menekankan pada kemandirian ini diperlukan adanya interaksi antara masyarakat, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait dengan perusahaan, sehingga terciptanya kerjasama yang harmonis dan kondusif. Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) adalah salah satu lembaga amil di Indonesia yang bermitra dengan masyarakat dalam rangka menghimpun dan menyalurkan dana zakat kepada para mustahik, dalam memberikan dana bantuan modal untuk pengembangan wirausaha. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjalankan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. LPZ ini banyak membantu kelompok delapan astnaf (Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, tt, 30), fakir, miskin, keluarga anak jalanan, keluarga buruh kecil,  keluarga usaha kecil, masyarakat yang tertimpa musibah dan masyarakat yang tergolong berpendapatan rendah lainnya. LPZ kini telah tampak dipercaya oleh masyakat terutama muzakki dalam pemberian dana zakat melalui lembaga yang profesional (BAZ/LAZ) yang tidak lagi melalui cara konvensional (pemberian dana  langsung ke mustahik dan sekali konsumsi langsung habis). Program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan LPZ sebut saja Dompet Dhuafa Republika—  mengambil  peran  dalam  pemberdayaan dan pengembangan ekonomi umat melalui pemberian bantuan dana terhadap pengusaha untuk berusaha secara langsung atau melalui pengembangan BMT (Baitul Maal wat Tamwil atau Balai usaha Mandiri Terpadu) sebagai basis dalam penyaluran dana untuk memperkuat struktur permodalan dan menjadi mediator dalam mengakses sumber-sumber modal usaha. (Adian Husaini dan  M. Syafei Antonio, 1997:49-50) Program pemberdayaan ekonomi masyarakat tersebut sebagai upaya kegiatan yang diarahkan untuk memperbesar akses pendapatan ekonomi masyarakat dalam mencapai kondisi sosial-budaya terutama ekonomi yang lebih baik, sehingga masyarakat diharapkan menjadi lebih mandiri dengan kualitas kehidupan dan kesejahteraan yang lebih baik pula. Untuk itu kemampuan setiap LPZ dalam memberdayakan ekonomi rakyat masing-masing memiliki  berbeda. Sebagi catatan kiranya, LPZ kini telah mendapat partisipasi yang kuat dari rakyat Indonesia terutama muzakki. Namun perlu disadari, bahwa berbondongnya muzakki dalam pemberian dana zakat kepada LPZ belum berarti  penghimpunan dana zakat telah mencapai langkah yang optimal. Program membangkitkan potensi kesadaran berzakat sudah semstinya ditingkatkan kembali agar partisipasi muzakki lebih luas dan menyadarkan mereka akan manfaat program pembangkian ekonomi kerakyatan bagi terwujudnya pengusaha berjiwa wirausaha. Realitas yang dapat membantu LPZ untuk menentukan sikap adalah kritik yang selama ini kita dengar, yakni bagaimana LPZ dapat menimbulkan kemampuan untuk mengebangkan ekonomi kerakyatan, kalau LPZ sendiri sebenamya sama sekali tidak profesional dan amanah. Bagaimanapun juga yang  lebih pokok adalah perlu pembenahan manajemen bagi setiap LPZ itu sendiri, sehingga membuat muzakki itu berbondong memberikan zakat ke lembaga yang amanah. Pengembangan ekonomi melalui wirausaha merupakan suatu yang tidak dapat dipisahkan dari pengembangan ekonomi umat Islam. Dengan demikian, pemberdayaan dana zakat merupakan salah satu komponen dalam ekonomi umat Islam    sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kerakyatan yang digalakkan pemerintah Indonesia. Secara teoritis, keberpihakan pemberdayaan dana zakat terhadap pelaku ekonomi kecil dan menengah khususnya dalam penyaluran dananya, sangat memungkinkan. LPZ dapat menyalurkan bantuan kreditnya kepada siapapun tanpa dibatasi oleh kemampuan pengusaha untuk membayar. (Karnaen A. Perwatatmadja, 1996, 195) Meskipun kelayakan dan prospek suatu usaha mereka menjadi pertimbangan utama dalam pemberian bantuan dana kepada para mustahiknya. Ini berbeda dengan konsep penyaluran kredit yang dilakukan oleh bank-bank konvensional yang secara otomatis membatasi penyaluran kreditnya hanya kepada mereka yang mampu membayar bunga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Zakat  dananya  dikumpulkan  dan  disalurkan  kepada  yang  berhak menerimanya. (ibid, 196) Konsep dasar pemberdayaan zakat dapat memberi peluang bagi para pengWirausaha untuk mendapatkan pelayanan, dan mengembangkan potensi ekonomi yang mereka miliki. Dalam prakteknya, keberpihakan LPZ terhadap ekonomi kerakyatan dapat dilihat dari perjalanan perkembangan LPZ di Indonesia. Zakat di antaranya bertujuan antara lain: a) Merubah posisi dari muzakki ke posisi mustahik. Menumbuh-kembangkan sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi rakyat; b) Terwujudnya penguasaan dan pengelolaan sumber daya yang adil, merata dan berkelanjutan, dalam susana damai, maju, pesat dan damai. (Agus Sumarno, 242) Untuk mencapai tujuan yang dicanangkan tersebut LPZ memiliki sasaran menengah yang ingin dicapai adalah peng-embangan wirausaha dan berperan dalam kegiatan ekonomi melalui pengembangan usaha sektor riil. (Ginandjar Kartasasmita, 85) Sebab gerakan pemberdayaan ekonomi kerakyatan merupakan upaya yang paling pokok adalah memperluas jangkauan akses usaha kecil kepada sumber-sumber dana, teknologi pasar,  informasi serta pembinaan kewirausahaan dan ketrampilan manajemen. Atas dasar itu, LPZ melakukan pengembangan sumber daya manusia yaitu melakukan pemberdayaan kewirausahaan dan menanamkam manajemen modern dalam dunia usaha bagi para pelaku ekonomi. Salah satu yang berkembang pesat dalam masyarakat yang dilakukan LPZ yaitu mendorong tumbuh dan berkembangnya lembaga ekonomi yang berdasarkan pemberdayaan dana zakat di tingkat akar rumpirt (grass root) atau mustahik. LPZ merupakan salah satu dari lembaga ekonomi Islam    dalam bentuk kebijakan fiskal, yang cukup berhasil bagi pengembangan ekonomi kerakyatan, sebab lembaga ini di antaranya memfokuskan dirinya bagi pengembangan ekonomi bagi pelaku wirausaha. Lembaga ini memiliki  dua sisi kegiatan yaitu mendistribusikan dana secara konsumtif dan secara produktif. Secara konsumtif berarti dana zakat habis begitu saja dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan membiayai kesehatan. Secara produktif berarti mengembangkan usaha-usaha produktif memberikan bantuan dana modal untuk wirausaha dalam rangka meningkatkan kualitas income per capita pengusaha. Sedangkan kegiatan penghimpunan LPZ adalah menerima titipan Bazis dari dana Zakat, Infak dan Sadakah, dan menjalankannnya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.(PINBUK,1999:1) Pada perkembangannya, LPZ tidak hanya menjadi lembaga penerima dan menyalur dana zakat, infak dan sadakah, tapi lebih dari itu; ia merupakan lembaga keuangan yang melakukan kegiatan untuk dana kemanusiaan, kesehatan, bantuan beasiswa dan lain-lainnya. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pengembangan ekonomi kerakyatan yaitu semakin berperannya lembaga ekonomi Islam, khususnya Lembaga Pengelolan Zakat dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan terutama wirausahawan. Lembaga Pengelola Zakat mempunyai kewajiban moral dalam menciptakan ekonomi kerakyatan yang kuat, sebab 87% masyarakat Indonesia beragama Islam. Dengan sendirinya, apabila ekonomi kerakyatan semakin kuat maka ekonomi umat Islam akan mengalami hal yang sama. Abdus Somad, Kepala Bazis DKI Jaya, menjelaskan potensi zakat di Indonesia sangat besar, untuk bisa berperan secara optimal, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berwirausaha, pengelolaan zakat harus profesional. Maksud profesional di sini adalah sumber daya manusia tinggi, sarana memadai, manajemen rapi, dan kesejahteraan memadai. Dengan kondisi di atas, maka masyarakat akan ramai-ramai mendatangi lembaga zakat. Apalagi karyawannya ramah-tamah, berjas rapi, dan kantomya luas serta nyaman. Tapi, ketika zakat dipahami secara ritual, apalagi dikelola asal-asalan,  maka institusi ini tidak akan berarti banyak. Keberadaannya seperti tidak ada. (Abdul Shomad Mu’in, 2000:36) Sebagai tamsil, pengelolaan zakat yang profesional sudah diterapkan betul di Malaysia, khususnya oleh Pusat Pungutan Zakat (untuk pengumpulan di wilayah Persekutuan) dan Unit Tagihan Baitui Mal (untuk penyaluran). Di Malaysia tersebut telah dikenal istilah dua model lembaga zakat. Ini dilaksanakan di Wilayah Persekutuan Malaysia (Kualalumpur). Model kedua adalah mengagabungkan antara pengumpulan dan penyaluran. Ini dilaksanakan di beberapa wilayah lain di Malaysia. Singkatnya, dalam lembaga tersebut telah   berlangsung     proses untuk pembukuan yang dibuat serba terkomputerisasi, baik penerimaan maupun penyaluran. Dengan demikian, maka pembayar ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) dapat mengecek dana yang dikeluarkan, berikut penyalurannya. Dan, lembaga-lembaga lain khususnya yang bergerak dalam bidang keagamaan turut mendukung program pengelola zakat. Mereka ikut men-sosialisaikan dan menyebarluaskan pengertian zakat, sampai teknis pelaksanaannya. Ulama juga begitu. Mereka mendukung sepenuhnya program lembaga lembaga pengelola zakat.  Misalnya, sebagai penganut Imam Syafi’i, maka zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk sesuatu yang mengeyangkan atau dalam hal ini beras. Namun pemberian dalam bentuk beras cukup menyulitkan.  Sebab pengelola zakat perlu gudang, alat transportasi, dan lain sebagainya. Akhimya, ulama mengeluarkan fatwa bahwa zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras. Ini sekedar contoh bahwa ulama mendukung setiap hal yang berujung pada perbaikan pelaksanaan ZIS. Jadi, pendapat ulama terdahulu tidak dipahami secara  konstekstual. Memang, kondisi makro juga banyak menentukan. Maksudnya di Malaysia pelaksanaan ajaran Islam secara keseluruhan mengarah para pelaksanaan  ajaran Islam  itu sendiri, bukan sekedar simbol-simbol. Misalnya, kalau rapat langsung pada pokok materi yang akan dibahas. Pembukuan pidato yang berpanjang-panjang tidak ada. Disini yang dipentingkan adalah efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan roh ajaran Islam yang tersembunyi di balik dalam kata atau ayat “demi waktu.” Secara keseluruhan, kehidupan ekonomi sudah maju. Ketika da krisis ekonomi dalam beberapa tahun terakhir. Malaysia cukup minum pil dan istirahat beberapa jam, lalu sebuh. Sebaliknya, di Indonesia harus diinfas dulu, bahkan sampai sekarat. Karena itu, meskipun pembayar zakat tidak terlalu banyak, namun karena jumlah yang dibayarkan besar, maka dana ZIS yang dikumpulkan juga besar. Sudah begitu, orang yang berhak menerima zakat tidak banyak. Jika dibandingkan di Indonesia, kita terperangah. Sebab, orang dikatakan miskin jika penghasilan RM. 400 untuk perorangan dan RM.  1.000 untuk keluarga.  Ini berarti  orang yang berpenghasilan Rp. 1 juta untuk perorangan dan Rp. 2,5 juta untuk keluarga sudah termasuk dalam kategori penerima zakat. Kalau kriteria ini diterapkan di Indonesia,  maka hampir seluruh rakyat Indonesia masuk dalam kategori miskin termasuk juga kepala Bazis DKI Jakarta. (ibid) Penutup Terlepas dari persoalan di atas, kita sebagai umat Islam    tetap bergembira. Sebab, sudah ada lembaga zakat yang bisa dicontoh atau dijadikan acuan lebih lanjut dalarn pengembangan zakat di Indonesia dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. Ini memberikan keyakinan bahwa kalau lembaga zakat sudah sepatutnya dikelola secara profesional.  Maka  hasilnya  akan  optimal  untuk  meningkatkan  kemakmuran.  Semangat inilah yang perlu segera diadopsi oleh setiap LPZ. Kita harus meinindahkan semangat profesionalisme, transparansi, dan kemandirian yang ada di lembaga zakat Malaysia. Hanya dengan cara inilah lembaga zakat di Indonesia akan berkembang, sesuai dengan harapan masyarakat.]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.