Konsep draft revisi UUPZ versi Depag, yang memaksa Lembaga Amil Zakat (LAZ) bentukan masyarakat untuk menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) semata, terlalu banyak merugikan ketimbang manfaatnya. “Dalam pertimbangan kami, dalam kondisi saat ini draft yang diajukan oleh Depag terlalu banyak mudharatnya ketimbang maslahatnya bagi umat. Dikahwatirkan dapat memicu permasalahan baru” ujar Isnaini. Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII mengapresiasi kerja Lembaga Zakat. Menurut Nurhasan Zaidi (F-PKS), meski partisipasi masyarakat dalam berzakat ke lembaga masih minim, namun prestasi lembaga zakat dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu diapresiasi sehingga tiap tahunnya terjadi lompatan-lompatan penerimaan dana zakat. Sementara Muhammad Oheo Sinapoy dari Fraksi Partai Golar (FPG) mengatakan zakat dapat menjadi pemecah permasalahan bangsa. Untuk itu permasalahan sistem tata kelembagaan dunia zakat perlu diperbaiki. Gagasan dasar itulah yang termuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun Forum Zakat untuk disampaikan kepada Komisi VIII. Pemisahan fungsi regulator, pengawas, dan operator mutlak dilakukan agar sinergisasi dan koordinasi antar lembaga zakat dapat dimaksimalkan, demikian ujar Ahmad Juwaini, Ketua Umum FOZ, menanggapi pertanyaan beberapa anggota Komisi VIII. RDPU ini juga dihadiri oleh 31 dari 45 anggota Komisi VIII DPR RI serta pengurus Forum Zakat dan Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) bertempat di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung Nusantara II lantai 2.** (arh)]]>