Ciputat, 12 Oktober 2011 Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang akan segera disahkan tetap tidak mengatur sanksi pidana bagi muzaki (pemberi zakat) yang tidak menunaikan kewajiban zakatnya. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Kadir Karding (F-KB) seusai uji publik RUU Pengelolaan Zakat di Gedung Sate Bandung, Selasa (11/10). “Ini memang menjadi perdebatan. Tapi itu
