• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 7 Oktober 2011

Oleh M. Fuad Nasar, M.Sc Telah dipahami secara luas bahwa zakat merupakan kewajiban keagamaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari syariah dan keislaman seseorang. Secara pasti telah ditetapkan nishab (batas harta yang wajib dizakati), kadar zakat yang harus dikeluarkan, syarat-syarat, waktu, dan cara pembayarannya. Dalam pelaksanaan hukum zakat terdapat tiga unsur, yaitu: Pertama, pembayar zakat (muzakki). Kedua, penerima zakat (mustahiq), dan Ketiga, penyalur zakat, dalam hal ini yaitu amilin yang diangkat atau ditugaskan oleh pemerintah.

Pengelolaan zakat yang memberi dampak terhadap kesejahteraan masyarakat ditentukan oleh tiga komponen di atas. Selain itu pengumpulan zakat haruslah dapat menampung perkembangan berbagai jenis harta kekayaan yang ada di masyarakat. Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy mencatat tiga prinsip yang terkandung di dalam pelaksanaan zakat, ialah: Pertama, zakat dipungut pada sebagian jenis harta yaitu pada jenis harta yang berkembang. Kedua, zakat dipungut setelah mencapai nilai batas kaya (nishab). Nishab tidak bisa diubah untuk disesuaikan dengan keadaan, sebab ketentuan itu ditetapkan oleh nash syara’, bukan hasil ijtihad. Demikian pula, karena nash menggunakan standar emas, maka tidak dapat diganti dengan yang lain. Ketiga, zakat harta (zakat al-mal) adalah pungutan tahunan (haul). (Nouruzzaman Shiddieqy, Fiqh Indonesia, Penggagas dan Gagasannya, 1997) Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya secara garis besar meliputi dua macam harta. Pertama, harta zahir (amwal zhahiriyah) adalah harta yang dimungkinkan mengetahui dan menghitungnya oleh orang yang bukan pemiliknya, meliputi hasil pertanian seperti biji-bijian dan buah-buahan, dan kekayaan hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing. Termasuk dalam harta zahir ialah barang tambang dan rikaz. Kedua, harta batin (amwal bathiniyah) adalah berupa uang, emas, perak serta harta perdagangan, termasuk penghasilan yang diperoleh karena kerja dan profesi. Dari berbagai jenis atau macam harta objek zakat, ada yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 10 %, yaitu tanam-tanaman (hasil pertanian, makanan pokok) yang pengairannya tidak memerlukan ongkos dan tenaga manusia, ada yang sebesar 5 %, yaitu tanam-tanaman yang pengairannya memerlukan ongkos dan tenaga manusia, dan zakatnya dibayarkan pada waktu panen. Ada beberapa jenis harta yang terkena wajib zakat 2, 5 % , yaitu mata uang dengan segala jenisnya, emas, perak dan harta yang diperdagangkan, zakatnya dibayarkan setahun sekali. Ada lagi zakat hewan ternak yang diatur amat rapi pengeluaran zakatnya. Ada pula harta yang ditemukan dari dalam bumi, yakni barang tambang, kekayaan laut, atau harta karun yang disebut rikaz, zakatnya 20 %, tidak mensyaratkan haul (masa satu tahun) dan dikeluarkan sekali saja pada saat diperoleh setelah dibersihkan. Dengan demikian, para pengelola zakat harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang harta yang wajib dizakati dan yang tidak wajib dizakati. Juga masalah zakat membutuhkan ijtihad atau upaya penggalian hukum di tengah perkembangan yang terjadi di masyarakat Para ulama menggunakan metode ijtihad (penggalian hukum berdasarkan nash yang ada) dan qiyas (analogi hukum) dalam menetapkan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya di masa kini. Salah satu potensi zakat yang besar dalam perekonomian modern adalah zakat perusahaan. Para ulama di Indonesia dalam menyikapi zakat perusahaan belum mencapai kesatuan pemikiran (unity of tought). Ada yang berpendapat tidak ada zakat pada perusahaan, dengan alasan tidak ada dalil yang bersumber langsung dari Rasulullah SAW. Pendapat kedua memakai alasan keumuman nash tentang zakat. Dengan kata lain, dikembalikan kepada prinsip sumber zakat ialah prinsip an-nama’ atau al istinma (prinsip produktif) dan di luar kebutuhan pokok berdasarkan dalil-dalil umum zakat dalam Al Quran dan Sunnah. Penggunaan ijtihad dalam masalah zakat memang perlu batasan agar tidak terjadi salah kaprah. Bahwa apa yang sudah jelas dalam Al Quran tidak perlu difatwakan lagi. Pada hemat penulis, di sinilah para ulama dituntut untuk menguasai ilmu-ilmu alat sehingga mampu menggali hukum-hukum Al Quran dan Sunnah, lalu mengaitkannya dengan perkembangan kehidupan umat masa kini. Betapa pentingnya zakat dan urgensinya sebagai salah satu pilar kemaslahatan umat terlihat dari banyaknya ayat dalam Al Quran (sekitar 82 ayat) yang menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah mendirikan shalat. Oleh karena itu, dalam rangka mengaktualisasikan peran zakat sebagai salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, maka kajian fiqih tematik berkenaan dengan sumber-sumber zakat dalam perekonomian modern perlu terus ditumbuh- kembangkan, termasuk di dalamnya melibatkan perguruan tinggi. Penetapan kewajiban zakat atas jenis-jenis harta yang tumbuh dan berkembang dalam perekonomian modern menunjukkan betapa hukum Islam sangat responsif terhadap perkembangan zaman. Dinamika dan elastisitas hukum zakat menunjukkan semangat keadilan yang menjiwai keseluruhan ajaran Islam. Prof. Afif Abdul Fatah Thabbarah Ruh al-Din al-Islamy mengatakan bahwa aturan dalam Islam itu bukan saja sekedar berdasarkan pada keadilan bagi seluruh ummat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemaslahatan dan kebutuhan hidup manusia, sepanjang zaman dan keadaan, walaupun zaman itu bebeda dan berkembang dari waktu ke waktu. Nabi Muhammad SAW dalam beberapa hadits yang sahih menjelaskan kedudukan zakat dalam Islam, yaitu sebagai salah satu ibadah pokok dan rukun Islam yang ketiga, setelah syahadat dan shalat. Dengan demikian keberadaannya diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Tidak dapat diabaikan bahwa zakat merupakan kewajiban agama yang dapat dipaksakan terhadap para wajib zakat yang tidak mau menunaikannya. Seluruh ulama salaf (ulama terdahulu) dan ulama khalaf (ulama masa kini/kontemporer) dalam hal ini sepakat mengatakan bahwa mengingkari hukum zakat (mengingkat wajibnya) dihukum kufur dan keluar dari agama Islam. Di dalam beberapa hadits Nabi SAW mengancam orang-orang yang menolak membayar zakat dengan hukuman yang berat di akhirat dan kerugian di dunia. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bazzar dan Baihaqi Nabi bersabda yang maksudnya, bila sedekah (dalam arti zakat) yang tidak dikeluarkan bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa. Para ulama menggolongkan zakat ke dalam ibadah mâliyah yakni ibadah dengan harta. Zakat sebagai ibadah telah diatur oleh syariat secara rinci dalam pelaksanannya seperti halnya ibadah-ibadah yang lain. Pengaturan syariat atas zakat ini, antara lain menyangkut kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, ditentukan batas minimum harta yang sudah wajib dizakati. Di samping itu, ditentukan kapan waktunya zakat harus dibayarkan. Demikian pula kadar zakat yang harus dikeluarkan, dan para penerima zakat (al-Ashnâf al-Tsamâniyah). Islam lebih lanjut memposisikan zakat sebagai ibadah yang mempunyai dimensi sosial dan zakat merupakan salah satu pilar utama untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera. Dr. Mustafa As Shiba’i dalam buku Isytirakiyyatul Islam menegaskan, bahwa di samping menghormati hak milik perseorangan, Islam telah menentukan bagian tertentu dari kekayaan menjadi hak umum. Pemerintah dibenarkan dalam hukum syariat untuk menetapkan segala aturan yang diperlukan terkait dengan pemungutan sumber-sumber keuangan sebagai jaminan sosial, berupa pajak dan sebagainya. Penggunaan ijtihad tidak perlu diragukan lagi mendapat tempat dalam pengembangan fiqih zakat, yaitu ijtihad dalam definisi seperti diutarakan Abdul Hamid Hakim dalam kitab ushul fiqih Al Bayan, yaitu mencurahkan segenap upaya untuk mendapatkan hukum syar’i dengan mengistimbatkannya (menggali dan mendapatkannya) dari Kitabullah dan Sunnah. Namun tentu saja perlu ada batasan ijtihad agar tidak salah kaprah. Bahwa apa yang sudah jelas dalam Al Quran tidak perlu difatwakan lagi. Dalam kaitan ini para ulama perlu memiliki pemahaman yang luas tentang syariah untuk bisa menggali hukum-hukum Al Quran dan Sunnah serta menemukan kontekstualisasinya dengan kehidupan kontemporer. Berkenaan dengan aktualisasi zakat dalam dimensi kekinian, penulis memandang bahwa istimbath dan tarjih terhadap berbagai aspek hukum zakat perlu terus dilakukan oleh para ulama yang berkompeten di bidang hukum Islam. Di lingkungan masyarakat Indonesia, lembaga yang memiliki otoritas dan legitimasi untuk melakukannya istimbath dan tarjih terutama adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Komisi Fatwa MUI dapat mengambil rujukan berbagai pendapat atau fatwa ulama perorangan yang pernah dikeluarkan melalui karya-karya mereka atau secara organisasi, seperti Muhammadiyah punya Majelis Tarjih, Nahdlatul Ulama punya Lembaga Bahtsul Masail, dan Persatuan Islam (Persis) punya Lembaga Hisbah. Wallahu a’lam bisshawab.

Sumber : pelitaonline.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.