Prof KH Ali Yafie Tujuan Zakat Berangsur-angsurUntuk Mengurangi Kemiskinan
Kita patut bersyukur perkembangan zakat terus mengalami kemajuan setelah lahirnya Undang-Undang Zakat No. 38 Tahun 1999. Dulu, penanganan dan pengelolaan zakat memakai sistem tradisional, misalnya orang per orang. Sekarang, zakat sudah diurus oleh badan maupun lembaga amil zakat yang amanah dan profesional, dengan menggunakan sistem modern. Adanya UU Zakat juga membuat pemerintah punya kewajiban untuk menangani dan menata zakat dengan sebaik-baiknya, meski hingga sekarang penanganannya belum maksimal. Yang penting dan segera dibenahi yaitu optimalisasi dalam memberdayakan delapan mustahik (mereka yang berhak menerimanya) sebagaimana yang sudah ditetapkan Al-Quran. Selama ini, kelompok masyarakat yang menerima zakat terkesan hanya menerima dananya, tanpa ada bimbingan, kontrol maupun evaluasi lebih lanjut dari badan atau lembaga penyalur zakat. Implikasinya bisa dilihat dari keadaan para mustahik yang tidak berubah menjadi lebih baik setelah diberi zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam sekaligus kewajiban bagi perorangan maupun perusahaan yang memang sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat. Perusahaan-perusahaan yang dimiliki umat Islam, seharusnya menyadari hal tersebut. Hanya saja, keterlibatan mereka, baik perusahaan kecil maupun perusahaan besar, belum optimal. Kalau pun sudah banyak perusahaan yang menunaikan zakatnya, mungkin yang belum menunaikan zakat jumlahnya masih lebih banyak. Untuk itu, kita perlu terus mendorongnya agar terjadi peningkatan yang signifikan, mengingat potensinya masih sangat besar. Sebenarnya perusahaan yang dikelola umat Islam tidak perlu didakwahkan seperti itu, karena semestinya mereka tahu ada kewajiban zakat bagi perusahaan yang sudah memiliki keuntungan dengan jumlah tertentu. Patut dicatat bahwa zakat berkaitan dengan nikmat Allah SWT yang telah diberikan kepada perorangan maupun perusahaan. Orang yang ingin selalu mensyukuri nikmat-Nya, maka mereka dengan kesadaran sendiri pasti mau mengeluarkan zakat, sebagaimana tuntutan agama. Itu sebagai tanda syukurnya. Dengan senantiasa bersyukur, mereka percaya Allah akan memberikan nikmat yang lebih besar lagi dan nilai keberkahannya lebih tinggi. Ini salah satu manfaat zakat bagi perorangan maupun perusahaan. Selanjutnya, Bila kita merujuk pada Al-Quran, tata aturan dan prioritas penyaluran donasi zakat adalah untuk fuqara (orang-orang fakir), masakin (orang-orang miskin) hingga kelompok yang terakhir, sebagaimana delapan asnaf yang disebut Al-Quran. Dalam konteks ini, mereka tidak saja diberi uang zakat, tapi juga harus dibina dan diberdayakan, sehingga bisa mandiri. Karena pada dasarnya tujuan zakat secara berangsur-angsur untuk mengurangi kemiskinan, bukan memelihara kemiskinan. Muaranya, orang-orang yang sebelumnya mustahik satu waktu berubah status menjadi muzakki. Begitu dalam kajian fiqhnya.
Sumber : pelitaonline.com
]]>